Jakarta –
Lembaga Legis Latif Terbaru saja mengesahkan Undang-undang tentang Kesejaganan Ibu dan Anak (Mobil Kia) Di 1.000 Fase Pertama Kehidupan. Salah satu yang diatur Untuk Undang-Undang tersebut yakni aturan cuti Untuk ibu bekerja.
Untuk Undang-Undang Mobil Kia tentang Hak dan Kewajiban Ibu, tertera bahwa setiap ibu yang bekerja berhak Memperoleh cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. Berikut isi salinan Undang-Undang Mobil Kia Yang Terkait Bersama hak cuti melahirkan Untuk ibu bekerja:
Ayat (3)
Selain hak sebagaimana dimaksud Di ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak Memperoleh:
a. Cuti melahirkan Bersama Syarat:
- Paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
- Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat Situasi khusus yang dibuktikan Bersama surat keterangan Praktisi Medis.
Yang Terkait Bersama disahkannya Undang-Undang Mobil Kia, Pejabat Tingginegara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, RUU ini merupakan wujud kehadiran Negeri Untuk Memperbaiki Kesejaganan ibu dan anak sebagai sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul Di masa Di.
Menurut Bintang, Pada ini ibu dan anak Di Indonesia masih Berjuang Bersama berbagai persoalan, misalnya tingginya angka kematian ibu Di Pada melahirkan, angka kematian bayi, dan stunting.
“Sedangkan Aturan Kesejaganan ibu dan anak masih tersebar Di berbagai peraturan dan belum mengakomodasi dinamika kebutuhan hukum Komunitas. Kita perlu menata pelaksanaan Kesejaganan ibu dan anak Di fase seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana Bersama baik,” tuturnya dikutip Untuk keterangan resmi, Selasa (4/6/2024).
Secara substansial, Undang-Undang Mobil Kia disebut dapat menjamin hak-Kesejahteraan Anak Di fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga. Menurutnya, Kesejaganan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Di Samping Itu, seorang ibu juga memerlukan ruang Untuk tetap berdaya Di anak Untuk fase seribu hari pertama kehidupan.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Lembaga Legis Latif Sahkan Undang-Undang Mobil Kia, Ibu Bekerja Berhak Dapat Cuti Melahirkan sampai 6 Bulan