Bisnis  

Arsjad Rasjid Pertimbangkan Gugat Munaslub Kadin Anindya Bakrie Hingga Jalur Hukum

Dewan Pengurus Kadin Indonesia Ditengah melakukan investigasi atas perhelatan munaslub Anindya tersebut.Foto/Dok

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengungkapkan pihaknya tidak Berencana terganggu Bersama perhelatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin, yang aklamasi memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua yang Terbaru. Arsjad mengatakan pihaknya Berencana Memutuskan langkah hukum guna menggugat Munaslub Anindya yang disebut ilegal dan tidak sah.

Arsjad menjelaskan, Kadin Indonesia yang dipimpinnya periode 2021-2026, tetap solid Bersama keputusan bersama Di Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, Ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Lanjutnya kami Berencana Memutuskan langkah hukum, Untuk menjaga integritas organisasi dan menegakkan aturan hukum yang berlaku,” jelas Arsjad Di konferensi persnya Ke Hotel JS Luwansa, Minggu (15/9/2024).

Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) itu mengatakan Dewan Pengurus Kadin Indonesia Ditengah melakukan investigasi atas perhelatan munaslub tersebut. Investigasi tersebut dilaksanakan yang bertujuan memastikan langkah-langkah hukum dan penyelesaian secara Biaya Dasar dan Tempattinggal Tangga (AD/ART) Pada anggota Kadin yang terlibat Di Munaslub.

“Dewan Pengurus Pusat Kadin Indonesia Pada ini Di melakukan investigasi, pemeriksaan dan pengkajian atas Kartu Kuning AD/ART,” katanya.

Lewat hasil investigasi tersebut, Arsjad melanjutkan, Kadin Indonesia meyakini adanya bukti sah dan meyakinkan atas persiapan Munaslub yang ilegal tersebut.

“Kami yakin Berencana suatu hal, terungkapnya bukti-bukti sah dan meyakinkan Di bentuk surat-surat dan dokumen Yang Terkait Bersama persiapan Munaslub, yang Menunjukkan keterlibatan individu atau kelompok Di lingkup Kadin Indonesia,” jelas Arsjad.

Sebelumnya, Arsjad mengatakan, pihaknya tetap berpegang teguh Bersama Biaya Dasar dan Tempattinggal Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, sudah berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Ri (Keppres) No. 18 Tahun 2022.

“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan Lewat Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Ri (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022,” jelas Arsjad Di jumpa persnya, Minggu (15/9/2024).

Arsjad menegaskan, atas dasar keputusan Kadin Indonesia yang Berkata Munaslub Anindya Bakrie tersebut sebagai ilegal Sebab tidak berlandaskan AD/ART.

“Maka Itu, segala bentuk Karya Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada Syarat Perundang-Undangan dan mandat AD/ART,” ujarnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Arsjad Rasjid Pertimbangkan Gugat Munaslub Kadin Anindya Bakrie Hingga Jalur Hukum