Soal RUU TNI, Pengamat Sarankan Perpanjangan Masa Dinas Panglima dan Kepala Staf Angkatan Lebih Konsisten

Pengamat militer dan Informasi Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menyarankan, perpanjangan masa dinas Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan diupayakan lebih konsisten. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Draf revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur kenaikan batas usia pensiun prajurit TNI. Sebagai Tamtama usia pensiun 58 tahun dan perwira 60 tahun. Di Di Itu, masa dinas jenderal bintang empat atau Panglima TNI bisa diperpanjang Dari Kepala Negara.

Pengamat militer dan Informasi Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menyarankan, perpanjangan masa dinas Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan diupayakan lebih konsisten. Memperoleh periode waktu yang lebih konsisten Disekitar 3 tahun atau lebih.

“Bisa juga 5 tahun mengikuti masa bakti Pembantu Presiden Kerja pemerintahan. Didalam periode waktu tersebut, maka kinerja Panglima TNI dan ketiga Kepala Staf Angkatan dapat lebih efektif dan efisien,” kata Nuning panggilan akrabnya, Selasa (4/6/2024).

Agar masa dinas Panglima TNI dan ketiga Kepala Staf Angkatan dapat lebih optimal, maka setiap kandidat harus disiapkan minimal 10 tahun Sebelumnya Itu Agar pola pergantian Panglima TNI Didalam ketiga matra angkatan dapat berjalan Didalam konsisten.

“Pola pergantian Panglima TNI seperti ini tentu saja membutuhkan usia pensiun yang lebih tertata guna memenuhi kelengkapan Tour of Duty (ToD) dan Tour of Area (ToA) sekaligus Kesejaganan Antara Masa Dinas Untuk Pangkat (MDDP) dan Masa Dinas Perwira (MDP),” ujarnya.

Mantan anggota Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat ini menyebut Pada ini perkembangan Ilmu Pengetahuan Lebihterus pesat. Kartu Merah kedaulatan Di ruang siber dan ruang angkasa Pada ini sangat mendesak Sebagai segera Di atasi.

“Didalam kompleksitas tugas TNI dan Kepolisian Di ruang darat, ruang laut, ruang udara, ditambah ruang siber dan ruang angkasa, maka prajurit TNI dan Kepolisian dapat bertugas Di lingkungan Kementerian dan Lembaga sesuai kebutuhan,” katanya.

Dari karenanya, kata Nuning, sangat wajar jika usia pensiun prajurit TNI dan Polri diperpanjang sesuai potensi dan proyeksi penugasannya. “Memang pembuatan atau revisi regulasi itu butuh pemahaman substansi Agar bermanfaat Untuk institusi maupun Komunitas,” ucapnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal RUU TNI, Pengamat Sarankan Perpanjangan Masa Dinas Panglima dan Kepala Staf Angkatan Lebih Konsisten