Direktur Eksekutif DPP Pemuda Perindo, Iqnal Shalat Sukma Wibowo heran Pada diterbitkannya Keputusan potongan Tapera lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Foto/SINDOnews/Jonathan Simanjuntak
“Sangat Didekat (indikasi Penyalahgunaan Jabatan) Sebab kan kita sudah mempelajari masalah-masalah Penyalahgunaan Jabatan Ke tahun pemerintahan Pada ini. Seperti Penyalahgunaan Jabatan dana Asabri, Century itu belum selesai, ditambah lagi Tindak Kejahatan timah yang Rp300 triliun,” ujar Iqnal kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Iqnal pun mempertanyakan pembuatan Keputusan yang menurutnya tidak efektif itu. Ia menduga ditekannya Keputusan itu tidak melibatkan peran-peran Komunitas.
“Pertama yang membuat undang-undang ini tidak menggunakan otak, menggunakan dengkul. Karena Itu kalau dia mau buat Undang-Undang dihadirkan, mahasiswa juga bisa walaupun kita punya perwakilan dewan,” jelasnya.
Ia pun mengaku menolak Keputusan yang memaksa pekerja dan pengusaha Sebagai membayar potongan tersebut. Apalagi, Keputusan itu menurutnya tak serta merta mewujudkan Tempattinggal.
“Saya sangat menolak keras Langkah ini Sebab tidak bisa mewujudkan Tempattinggal, yang ada Berencana timbul Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan, indikasi seperti itu,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Keputusan yang Berpotensi Sebagai Membuat Penyalahgunaan Jabatan Terjadi