Pengendara Hindari Titik Rawan Macet Unjuk Rasa Tolak RUU Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak Hari Ini


Jakarta, CNN Indonesia

Mahasiswa, buruh dan Kelompok sipil Berencana Melakukan Protes menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak Hingga Jakarta, hari ini, Kamis (22/8). Pengendara yang Berencana beraktivitas Hingga Jakarta dan sekitarnya harus mengetahui titik rawan kemacetan.

Unjuk Rasa ini Pada Di gerakan ‘Darurat Indonesia’ yang viral Hingga media sosial. Sejumlah elemen Kelompok bakal turun Hingga jalan lantaran Wakil Rakyat Disorot mengabaikan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK).

Unjuk Rasa Unjuk Rasa ini Berencana dilakukan Hingga dua lokasi, yaitu Hingga gedung Wakil Rakyat dan MK Dari pukul 09.00 WIB. Karenanya Kelompok bisa menghindari kedua kawasan ini Sebab menjadi titik kemacetan akibat Unjuk Rasa buruh hingga mahasiswa.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“PolMin mengimbau Untuk menghindari arus lalu lintas Hingga Disekitar gedung Wakil Rakyat dan MK Sebab ada kegiatan Kelompok Di pukul 09.00 s/d selesai,” kata Polda Metro Jaya lewat akun Instagramnya.

Sebelumnya Itu, Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli menyebut Berencana ada ribuan buruh dan nelayan yang Berencana turun Hingga jalan. Mereka mendesak Wakil Rakyat tak melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Yang Berhubungan Bersama pencalonan kepala Area Bersama mengesahkan RUU Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak.

“Kami Berencana hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI dan Banten dan sebanyak Disekitar lima ribuan,” kata Ferri Di konferensi pers Hingga kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Tak hanya buruh dan nelayan, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga mengaku Berencana turun Hingga Di Wakil Rakyat melakukan hal serupa.

Revisi Undang-Undang Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak dilakukan sehari Setelahnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak Melewati putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Akan Tetapi, Wakil Rakyat tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Baleg Wakil Rakyat mengesahkan beberapa perubahan Di RUU Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak ini. Pertama Yang Berhubungan Bersama perubahan syarat ambang batas pencalonan Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak Di jalur partai hanya berlaku Untuk partai

Baleg Wakil Rakyat mengesahkan beberapa perubahan Di RUU Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak ini. Pertama Yang Berhubungan Bersama perubahan syarat ambang batas pencalonan Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak Di jalur partai hanya berlaku Untuk partai yang tidak punya Sofa Hingga DPRD.

Partai yang punya Sofa Hingga DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen Sofa DPRD atau 25 persen suara Pemungutan Suara Rakyat Sebelumnya Itu.

Lalu soal batas usia minimal Kandidat gubernur dan wakil gubernur Hingga pasal 7. Baleg memilih Memperkenalkan putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Karenanya, batas usia Kandidat gubernur ditentukan Pada pelantikan Kandidat terpilih

Wakil Rakyat Berencana mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak Di Pertemuan Paripurna besok. Baleg Berencana membawa hasil keputusan Di Pertemuan kemarin yang disepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP.

(can/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pengendara Hindari Titik Rawan Macet Unjuk Rasa Tolak RUU Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak Hari Ini