Ini Persoalan Tempattinggal Tangga yang Belum Tuntas

Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar angkat bicara Yang Berhubungan Bersama laporan polisi Bersama Arina Winarto. Foto/Instagram

JAKARTA- Kuasa hukum Tiko Aryawardhana , suami BCL, Irfan Aghasar angkat bicara Yang Berhubungan Bersama laporan polisi yang dilayangkan Bersama mantan istrinya, Arina Winarto.

Irfan Aghasar mengatakan bahwa persoalan ini hanyalah permasalahan Tempattinggal tangga yang belum tuntas Di Tiko dan mantan istrinya itu.

“Ini dugaan awal saya ya, Sebab Bisa Jadi permasalahan Tempattinggal tangga yang belum tuntas aja Supaya ada laporan seperti ini,” kata Irfan Aghasar.

Lebih Jelas, dia mengatakan bahwa permasalahan hukum ini bersifat prematur dan terkesan dipaksakan Sebab tidak Melewati mekanisme Undang- Undang Perseroan Terbatas Sebelumnya menempuh langkah hukum.

“Sebagai praktisi hukum juga saya melihat Perkara Hukum Hukum ini masih sangat prematur dan terlalu dipaksakan Sebab belum melewati mekanisme sebagaimana undang- undang PT yaitu Tiko belum pernah dimintakan pertanggungjawab selaku direksi Untuk RUPS (Diskusi Umum Pemegang Saham),” tutur Irfan Aghasar.

Dijelaskan Irfan Aghasar, jika Yang Berhubungan Bersama permasalahan perusahaan yang dikelola secara kekeluargaan ini bukan hanya Tiko selaku direksi yang harus bertanggung jawab, tetapi Arina Winarto (AW) selaku komisaris perseroan.

“Perusahaan ini kan Di ini dikelola secara kekeluargaan Di Tiko (Suami) Selaku Direktur dan Arina (Mantan Isteri) Selaku Komisaris, jika kita mengacu Di Syarat pasal 114 Aturantertulis PT maka jelas tugas seorang komisaris itu bertanggungjawab atas pengawasan perseroan dan komisaris juga bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan lalai Untuk menjalankan tugasnya, Sekarang pertanyaannya apakah Arina Winarto selaku Komisaris telah menjalankan tugasnya juga Di ini Bersama baik dan benar sebagaimana Syarat Aturantertulis PT?” kata dia.

Yang Berhubungan Bersama pemberitaan yang menyesatkan ini, Irfan Aghasar mengatakan kepada khalayak umum agar tidak menelan mentah- mentah informasi Bersama pemberitaan yang sifatnya sepihak.

“Yang Berhubungan Bersama pemberitaan Pada klien kami yang beredar Hingga pemberitaan media massa yang beredar hari ini, tentunya sangat merugikan klien kami, Hingga mana seolah-olah klien kami, Tiko Wardhana telah terbukti menggelapkan dana yang Mutakhir sebatas dugaan dan masih tahap penyidikan, kami juga menuntut adanya proses dan penunjukan audit independen yang sama-sama diketahui dan disetujui Bersama semua pihak Hingga perusahaan tersebut, Bersama Sebab Itu proses hukum ini bisa jelas, adil dan transparant dan kami juga berharap agar pihak kepolisian dapat menjalankan tugasnya secara prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (PRESISI),” ucap Irfan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ini Persoalan Tempattinggal Tangga yang Belum Tuntas