Banyak yang Nunggak, Bali Gelar Pemutihan Ppn Kendaraan 1,5 Bulan


Denpasar, CNN Indonesia

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali Menyediakan keringanan dan kemudahan Untuk pemilik kendaraan yang hendak menyelesaikan kewajiban membayar Ppn kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024. Pemutihan ini meliputi pemutihan denda Ppn Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Pemerintah Provinsi Bali, Lewat Badan Pendapatan Area (Bapenda) Bali, memberlakukan Damai Ppn Area tahun 2024,” kata Kepala Badan Pendapatan Area (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, Hingga Kantor Bapenda Provinsi Bali – Denpasar, Bali, Selasa (14/8).

Ia mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan Di pemerintah pusat dan pemerintah Area, pemerintah Menyediakan kesempatan Untuk wajib Ppn Sebagai menyelesaikan kewajibannya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sesuai Syarat Pasal 75, Perda Nomor 1, Tahun 2024, Keputusan Damai hanya dapat diberikan Di memperhatikan Situasi tertentu Untuk wajib Ppn atau Untuk keadaan force majeure, yang pelaksanaannya mulai tanggal 5 Januari 2025,” imbuhnya.

Ia mengajak Kelompok wajib Ppn Sebagai memanfaatkan Keputusan ini Di sebaik-baiknya. Maka Itu, wajib Ppn perlu melakukan registrasi ulang dan membayar Ppn kendaraannya Lewat layanan samsat yang tersebar Hingga seluruh kabupaten dan kota se-Bali.

“Keputusan Damai Ppn Area tahun 2024 ini tertuang Untuk Peraturan Gubernur Bali nomor 14, tahun 2024 tentang penghapusan Hukuman Politik administrasi Di Ppn kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya Untuk wajib Ppn kendaraan bermotor. Damai Ppn ini berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024,” ungkapnya.

“Kami berharap Kelompok memanfaatkan Keputusan ini, mengingat denda Ppn yang sangat tinggi, yakni 25 persen. Karena Itu, tahun Didepan tidak ada lagi pemutihan,” tegasnya.

Santha menambahkan, kendaraan bermotor yang belum menunaikan kewajiban membayar Ppn mencapai 30 persen Untuk jumlah kendaraan yang ada Hingga Bali.

“Menurut data lima tahun terakhir, jumlah kendaraan Hingga Bali mencapai lebih Untuk 3,2 juta, sedangkan yang berpartisipasi membayar Ppn sebanyak lebih Untuk 2,7 juta kendaraan atau 70 persen,” ujarnya.

Pelaksanaan Keputusan Damai Ppn tahun 2024 yang diberikan berupa:

1. Pemutihan (Penghapusan Hukuman Politik Administratif berupa Bunga dan Denda Di Ppn Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Di 30 September 2024.

2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Berikutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Di 30 September 2024, Di Syarat sebagai berikut:

A. Diberikan kepada wajib Ppn yang Akansegera melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat Untuk Provinsi Di Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.

B. Mutasi Untuk luar Area Provinsi Bali Di Syarat pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.

[Gambas:Video CNN]

(kdf/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Banyak yang Nunggak, Bali Gelar Pemutihan Ppn Kendaraan 1,5 Bulan