Suami yang mendampingi istri melahirkan bisa cuti 2 hari dan 3 hari berikutnya, sesuai kesepakatan. Foto/ exactdn
Hal ini berlaku Setelahnya Lembaga Legis Latif mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejajaran Ibu dan Anak (Kendaraan Kia) menjadi Undang-Undang Di Pertemuan Paripurna Hingga-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Hingga Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
RUU Kendaraan Kia Memperoleh beberapa Skor, Hingga antaranya cuti melahirkan Di 6 bulan Untuk ibu hamil dan cuti Untuk suami yang mendampingi istri melahirkan.
Diah Pitaloka selaku Wakil Ketua Komisi VIII Lembaga Legis Latif RI, menjelaskan bahwa perumusan cuti Untuk ibu pekerja yang melakukan persalinan yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat Situasi khusus yang dibuktikan Bersama surat keterangan Praktisi Medis.
Sambil Itu, Wakil Ketua Komisi VIII Lembaga Legis Latif RI Abdul Wachid mengatakan, Setelahnya Perundang-Undangan ini ditetapkan, pemerintah harus segera menyusun aturan turunannya dan melakukan sinkronisasi Bersama perusahaan pemberi kerja Yang Berhubungan Bersama implementasi pemberian cuti Untuk ibu dan ayah.
“Yang Berhubungan Bersama Bersama peran bapak, itu kaitannya Bersama contoh ibu melairkan. Itu tidak hanya ibu yang Merasakan cuti, tapi bapak juga,” jelasnya.
“Ini perlu kita sinkronisasi Bersama perusahaan, perusahaan Bersama ibu sendiri Sebab ibu pekerja Yang Berhubungan Bersama Bersama perusahaan ayah ini yang biasanya terjadi Hingga perusahaan swasta,” ucap Abdul Wachid lagi.
Berikut sejumlah Skor penting Di Perundang-Undangan Kendaraan Kia yang resmi disahkan Lembaga Legis Latif RI.
1. Judul RUU Merasakan perubahan yang semula RUU tentang Kesejajaran ibu dan Anak diubah menjadi RUU tentang Kesejajaran Ibu dan Anak Di Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dampingi Istri Melahirkan, Suami Bisa Cuti Maksimal 5 Hari sesuai Kesepakatan