Kaum wanita bisa bernapas lega soal cuti melahirkan. Pasalnya, perempuan bisa cuti melahirkan 6 bulan. Foto/ themamanurse
Pengesahan dilakukan Untuk Pertemuan Paripurna Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 Ke Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Ketua Lembaga Legis Latif Puan Maharani menanyakan persetujuan RUU Mobil Kia ini. Setelahnya, Puan mengetuk Alat Pukul tanda mengesahkan rancangan Undang-Undang tersebut menjadi Perundang-Undangan.
“Berikutnya kami Akansegera menanykan Untuk setiap fraksi apakah RUU Mobil Kia Di fase 1000 hari pertama kehidupan dapat disetujui Untuk disahkan menjadi Perundang-Undangan, setuju ya? terima kasih,” kata Puan.
Puan menjelaskan ada 8 fraksi yang menyetukui RUU Mobil Kia ini yakni PDI P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP yang setuju Didalam RUU tentang Keadaan Ibu dan Anak Di fase seribu hari pertama kehidupan.
Sambil Itu, Pembantu Presiden Pembantu Presiden PPPA Bintang Puspayoga Untuk pidatonya memaparkan Ke Ditengah pengesahan RUU Mobil Kia ini. Dia mengatakan Keadaan ibu dan anak siduh menjadi tanggung jawab Bangsa dan perlu diperhatikan.
“Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 juga mengamanatkan Bangsa menjamin kehidupan sejahtera lahir dan batin Untuk setiap warga Bangsa, termasuk ibu dan anak,” jelas Bintang.
Bintang mengatakan betapa pentingnya Perundang-Undangan tersebut Untuk ibu dan anak Tanah Air. Bintang mengatakan Perundang-Undangan Mobil Kia ini juga bisa menjadi solusi dan memberi harapan Keadaan Untuk ibu dan anak Ke Indonesia.
“Untuk itu, rancangan undang-undang ini hadir Didalam harapan masalah ibu dan anak Untuk fase 1000 hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan Untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” paparnya.
Perundang-Undangan Mobil Kia ini pun Memperoleh beberapa Nilai penting yang turut dijabarkan Untuk proses pengesahan ini. Ke antaranya yang Dari Sebab Itu sorotan ialah Nilai cuti Untuk ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lama 3 bulan berikutnya.
Juga Nilai mengenai cuti Untuk suami yang mendampingi istri Untuk melakukan persalinan adalah 2 hari Ke Untuk naskah RUU ini, dan dapat diberikan 3 hari berikutnya sesuai Didalam kesepakatan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Asyik! Cuti Melahirkan Dari Sebab Itu 6 Bulan, Suami Dapat Libur 3 Hari