Demurrage atau denda Produk Impor beras dinilai akibat Di kecurangan alur administrasi dan kewenangan. FOTO/dok.SINDOnews
Ha itu sebagai tanggapan atas klaim Bayu Krisnamurthi sebagai dirut Bulog yang mengaku telah menerapkan praktek transparan Di mekanisme lelang Produk Impor beras Akan Tetapi menyisakan masalah demurrage Di nilai Rp 294,5 miliar.
“Tindak Kejahatan demurrage beras itu mengindikasikan adanya fraud atau kecurangan Hingga perusahaan Bulog lewat alur administratif berikut kewenangan yang menyertainya,” ujar dia Hingga Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Dia menambahkan, munculnya Perdebatan demurrage atau denda Produk Impor beras Di nilai Rp294,5 miliar juga disebabkan lantaran sistem anti fraud yang membentengi Perum Bulog sudah tidak berfungsi. “Agar ada pihak tertentu yang leluasa memanfaatkannya,” jelasnya.
Dia mencurigai adanya kerjasama pihak eksternal dan internal yang berkolaborasi Sebagai mencari keuntungan pribadi Agar menimbulkan kerugian Bangsa sebesar Rp294,5 miliar akibat demurrage tersebut.
“Adanya dampak kerugian Di fraud lewat alur itu harus segera ditindak lanjuti Lewat perbaikan sistem tatakelola dan penegakan hukumnya,” ungkap praktisi BUMN ini.
Di Kebugaran demikian, Ais menekankan, perlunya evaluasi alur importasi beras secara total Di menutup celah-celah potensi fraud dan Penyuapan. “Mengedepankan transparansi dan akuntabilitas serta integritas utamanya Hingga kalangan pegawai Bulog,” tandasnya.
Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi sebelumnua buka suara soal mekanisme lelang Produk Impor. Tindakan itu juga dilakukan sekaligus membantah Permasalahan penggelembungan harga Produk Impor beras yang kini Ditengah menyeret perusahaan pelat merah tersebut.
Bayu menyebut mekanisme lelang terbuka diawali Di pengumuman terbuka bahwa Perum Bulog Akansegera membeli sejumlah beras. “Lalu Akansegera ada pendaftaran peminat lelang yang jumlahnya Di 80 sampai 100 perusahaan eksportir penjual,” kata Bayu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Demmurage Bulog Rp294,5 Miliar Dinilai Bentuk Kecurangan Administrasi