Kepala Negara Jokowi menegaskan tidak memaksakan ormas keagamaan Memperoleh tawaran pemberian prioritas Area Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Foto: Dok SINDOnews
“Karena Itu kita tidak ingin menunjuk atau Mendorong-dorong ormas keagamaan Sebagai mengajukan itu. Kalau memang berminat, ada keinginan regulasinya sudah ada, itu aja,” ujar Jokowi Ke Batang, Jawa Di, Jumat (26/7/2024).
Jokowi mengungkapkan alasannya membuat regulasi agar ormas keagamaan dapat mengelola tambang. “Banyak yang komplain kepada saya, Pak kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan-perusahaan besar. Kami pun kalau diberikan konsesi juga sanggup kok. Waktu saya datang Hingga pondok pesantren berdialog Ke masjid,” katanya.
Sebab aduan itulah, dia membuat aturan mengenai keterlibatan ormas keagamaan Sebagai dapat mengelola tambang.
“Itulah yang Mendorong kita membuat regulasi agar ormas keagamaan diberikan Kemungkinan Sebagai juga bisa mengelola tambang. Tapi, bukan ormasnya badan usaha yang ada Ke ormas itu baik koperasi maupun PT, CV, dan lain-lain,” ujar Jokowi.
Diketahui, Jokowi menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usaha tambang Untuk ormas keagamaan. Aturan tersebut diatur Untuk Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Negara Nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Untuk Penataan Penanaman Modal Asing.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Paksakan Ormas Keagamaan Terima IUP Tambang, Jokowi: Kita Tak Ingin Mendorong-dorong