Bisnis  

OJK Catat Aset PPDP Capai Rp 2.550 Triliun Hingga Awal 2024

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut total PPDP hingga awal tahun ini berada Hingga posisi Rp2.550 triliun. Foto/Dok MPI

JAKARTA – JAKARTA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai aset sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) mencapai Rp2.550 triliun. Jumlah ini dibukukan hingga awal 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut, aset perusahaan asuransi menyentuh Rp1.100 triliun, dana pensiun Rp1.400 triliun, dan penjaminan sebesar Rp50 triliun.

Supaya, total PPDP hingga awal tahun ini berada Hingga posisi Rp2.550 triliun. Ogi menyebut, angka itu cukup signifikan Di total aset jasa keuangan yang berada Hingga level Rp 20.000 triliun.

“Total aset perusahaan asuransi itu sebenarnya sudah Rp1.100 triliun ya, Di Sebab Itu Hingga tempat kami ada dana pensiun Rp 1.400 triliun, ada penjaminan masih Rp50 triliun,” ujar Ogi Pada ditemui Hingga kawasan Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024)

“Di Sebab Itu kira-kira Hingga PPDP ya, Hingga perasuransian, penjaminan dan dana pensiun itu total asetnya itu Di Rp 2.500 triliun yang dikelola, yang ada Pada ini Hingga sektor jasa keuangan,” paparnya.

Selain aset bernilai jumbo, lanjut Ogi, secara konsolidasi permodalan industri asuransi Hingga Di negeri juga masih terkendali. Kendati begitu, ada beberapa perusahaan masih mencatatkan ekuitas Hingga bawah Syarat OJK.

“Kita lihat Di indikator permodalan juga masih terkendali ya, Akan Tetapi juga disadari masih banyak beberapa perusahaan yang Hingga bawah Syarat dan itu menjadi PR (pekerjaan Rumah/tugas) yang perlu kita lakukan,” beber dia.

Adapun, OJK menaikan setoran modal minimum atau ekuitas perusahaan asuransi menjadi Rp 1 triliun. Hal ini tertuang Di Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Syarat tersebut bertujuan memperkuat kapasitas industri perasuransian. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23 tahun 2023 yang mengatur penyesuaian Syarat atas modal disetor minimum Untuk pelaku perusahaan Terbaru atau new entry.

Hingga Samping Itu, aturan tersebut juga berlaku Untuk pelaku perusahaan yang telah Memperoleh izin usaha.

“Lalu, kalau kita lihat Di beberapa tantangan dan Permasalahan struktural yang menjadi tantangan yang dihadapi Di industri perasuransian ada beberapa aspek perspektif yang perlu Memperoleh perhatian,” ucapnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: OJK Catat Aset PPDP Capai Rp 2.550 Triliun Hingga Awal 2024