KPAI Bongkar Modus TPPU Melibatkan Anak, Ini Indikasinya

KPAI menilai, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan anak kerap sulit terdeteksi, Jumat (26/7/2024). Foto/SINDOnews/Ilustrasi

JAKARTAKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan anak kerap sulit terdeteksi. Pasalnya, bentuk pidana itu dilakukan secara tersebunyi. Tetapi, ada tiga modus TPPU yang melibatkan anak.

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah menjelaskan, modus pertama Didalam yakni anak dimanfaatkan Bagi membuka rekening bank palsu Bagi dijadikan wadah transaksi uang Di skala besar.

“Pertama Tindak Kejahatan-Tindak Kejahatan yang terdokumentasi: Misalnya, anak-anak yang dimanfaatkan Bagi membuka rekening bank palsu atau Bagi melakukan Peralihan uang Di skala besar yang mencurigakan,” kata Maryati Di keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).

Modus kedua, lanjut dia, Didalam cara memanfaatkan anak Di Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), baik Bagi dipekerjakan prostitusi maupun kerja paksa.

“Kedua, pemanfaatan anak Di perdagangan manusia, misalnya anak-anak sering dimanfaatkan Bagi tujuan komersial seperti prostitusi atau kerja paksa. Uang yang dihasilkan Didalam Kegiatan ini sering kali dicuci Melewati transaksi Keuangan yang rumit,” ucapnya.

Modus ketiga, lanjutnya, Didalam melibatkan anak Di kejahatan organisasi. “Anak-anak dapat direkrut Didalam organisasi kriminal Bagi melakukan kegiatan seperti pembelian properti atau Barang Dagangan mewah Didalam uang hasil kejahatan. Hal ini sering dilakukan Bagi menyamarkan asal-usul uang tersebut,” jelas Maryati.

Atas dasar itu, kata Maryati, KPAI fokus Bagi memastikan terselenggaranya perlindungan anak Ke ranah daring. KPAI pun bekerja sama Didalam PPATK Bagi percepatan dan efektivitas perlindungan anak Ke ranah daring Didalam memastikan tidak adanya tindak kejahatan TPPU melibatkan anak.

“Sejalan Didalam itu, KPAI melihat upaya advokasi yang perlu dilakukan diantaranya mekanisme sistem pelaporan Didalam lembaga pengaduan perlindungan anak kepada PPATK dan kepada Aparat Penegak Hukum/APH,” katanya

“Sesudah Itu membangun akselerasi koordinasi, sinergi dan implementasi dugaan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Didalam Aparat Penegak Hukum,” imbuh Maryati.

Maryati menjelaskan, nota kesepahaman Didalam PPATK ditujukan Bagi pedoman Di pelaksanaan kerja sama sesuai Didalam tugas, fungsi dan wewenang masing-masing lembaga Di rangka mencegah dan memberantas TPPU yang melibatkan anak.

“Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi, pertukaran data dan/atau informasi, sosialisasi dan Pelatihan publik, peningkatan kapasitas SDM, dan analisis strategis,” tandasnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPAI Bongkar Modus TPPU Melibatkan Anak, Ini Indikasinya