Statusnya Bukan Ormas, MUI Kaji Kemungkinan Bisa Kelola Tambang

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar mengakui, pihaknya Di mengkaji kemungkinan Bagi turut mengelola usaha pertambangan Di pemerintah. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar mengakui, pihaknya Di mengkaji kemungkinan Bagi turut mengelola usaha pertambangan Di pemerintah. Hal utama yang dikaji ialah definisi MUI apakah masuk Di kategori organisasi Kelompok (ormas) keagamaan, dan berhak Memperoleh izin usaha tambang atau tidak.

“Masih mau kita lihat dulu, apakah MUI itu ormas bukan, itu ya. Sebab MUI itu kan konfederasi,” ujar Anwar kepada wartawan dikutip, Junat (26/7/2024).

Lalu, dia membandingkan status MUI Didalam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. PBNU dan PP Muhammadiyah sudah bisa langsung mengajukan konsesi tambang Sebab memang berstatus ormas keagamaan.

“Kalau NU kan Ormas, Muhammadiyah Ormas. Nah MUI ini kumpulan Di ormas-ormas ini, gitu loh. Maka definisinya ini kena atau enggak MUI itu,” kata Anwar.

Bagi diketahui,Ri Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usaha tambang Bagi ormas keagamaan. Aturan tersebut diatur Di Peraturan Ri (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Ri Nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Penanaman Modal Asing.

“Di rangka peningkatan Kesejaganan Kelompok, WIUPK yang berasal Di Area Mantan PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki Didalam Organisasi Kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 5A dikutip Di aturan tersebut.

Organisasi Kemasyarakatan keagamaan itu harus memenuhi kriteria dan Memperoleh organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan Kesejaganan Kelompok/umat. Penawaran izin usaha tambang itu berlaku Di jangka waktu 5 tahun Dari peraturan berlaku.

“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud Di Ayat (1) berlaku Di jangka waktu 5 (lima) tahun Dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku,” bunyi aturan tersebut.

Nantinya, Pembantu Ri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Pembantu Ri / kepala badan yang Mengadakan urusan pemerintahan Di bidang Penanaman Modal Asing/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan Tugas. Berdasarkan WIUPK, ketua Satuan Tugas melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Badan Usaha yang dimiliki Didalam Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.

“Berdasarkan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud Di ayat (2), Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan mengajukan permohonan IUPK Lewat Sistem OSS,” bunyi aturan tersebut.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Statusnya Bukan Ormas, MUI Kaji Kemungkinan Bisa Kelola Tambang