Viral Ibu Lecehkan Anak Kandung, KPAI Soroti Dampak Hingga Tumbuh Kembang Anak


Jakarta

Mutakhir-Mutakhir ini viral seorang ibu muda berinisial R (22) yang melakukan pelecehan Pada anak kandungnya yang berusia lima tahun. R mengaku hal tersebut dilakukan lantaran disuruh seseorang yang dikenal Hingga Facebook dan diiming-imingi uang Rp15 juta Di pelaku tersebut.

Dia juga mengaku diancam Di pelaku dan Akansegera disebarkan foto bugil R jika permintaannya tidak dituruti. Meski demikian, Setelahnya video pelecehan dikirim, uang yang dijanjikan tak kunjung diterima R. Video pelecehan itu lantas tersebar viral Hingga media sosial. R kini telah ditetapkan sebagai Individu Terduga.

“Individu Terduga mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila Tetapi akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan Sebelumnya Itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).


Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita mengatakan bahwa ia dan pihaknya sangat prihatin Di Peristiwa Pidana Hukum anak balita yang Merasakan Tindak Kekerasan seksual dan psikis Untuk ibunya. Hal ini, kata dia, bisa berdampak buruk Ke balita tersebut.

“Memori buruk tersebut Akansegera melekat Hingga otak anak dan dapat berpengaruh Ke tumbuh kembangnya. Di karenanya, pemerintah Lokasi Di Pemberian tenaga profesional psikolog dan pekerja sosial wajib segera menyelamatkan ananda X dan melanjutkan Di rangkaian intervensi yang optimal,” ucapnya Untuk keterangan resmi, dikutip Selasa (4/6).

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, KPAI Memperoleh salah satu tugas Untuk melaporkan Pelanggar Kesejahteraan Anak kepada penegak hukum atau pihak berwajib. Atas kejadian ini, KPAI Di ini Lagi berkoordinasi Di Bareskrim Polri Untuk memastikan penyelidikan yang menyeluruh dan komprehensif Yang Berhubungan Di Peristiwa Pidana Hukum tersebut.

Amanah Konvensi Kesejahteraan Anak Pasal 39 berbunyi mewajibkan Negeri Memutuskan langkah-langkah rehabilitatif Untuk Merangsang Penyembuhan fisik dan psikis anak korban. Tentunya, pelaksanaan upaya tersebut dilakukan tanpa diskriminasi, mengutamakan kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan perkembangan maksimal harus dijamin, seta pandangan anak harus dihormati.

Tentunya pelaksanaan pengasuhan positif menjadi tanggung jawab orang tua, Tetapi Untuk Peristiwa Pidana Hukum ini terdapat kelalaian yang mengakibatkan anak menjadi korban Tindak Kekerasan seksual dan psikis. Lantaran itu, diharapkan pengasuhan anak korban tersebut dapat dilakukan Di keluarga terdekat Untuk Memberi Pemberian Penyembuhan psikis anak.

KPAI sekaligus mengingatkan kepada pemerintah, pemda, dan Komunitas Untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah Untuk anak, baik Hingga Untuk atau Hingga luar Rumah.

Dian juga menegaskan bahwa KPAI menghimbau Komunitas serta media-media baik cetak maupun elektronik Untuk dapat menjaga anak-anak Di tidak menyebarkan video anak korban Lantaran melanggar Undang-Undang.

“Kami berharap Pemberian yang lebih berspektif anak Di menjaga agar hak-Kesejahteraan Anak kita tidak terlanggar terutama Untuk perlindungan atas identitas, Untuk tumbuh kembang anak yang maksimal, atas Peristiwa Pidana Hukum ini juga KPAI menekankan Kesejahteraan Anak korban Untuk Memperoleh Penyembuhan yang optimal,” kata Dian.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Viral Ibu Lecehkan Anak Kandung, KPAI Soroti Dampak Hingga Tumbuh Kembang Anak