Pemerintah Gagal, Sertifikasi Belum Tuntas, Kompetensi Guru Diperjuangkan

Muhamad Nur Purnamasidi, Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi Golkar. Foto: Istimewa

Muhamad Nur Purnamasidi
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI, Fraksi Golkar

Pada ini, Belajar Indonesia Berjuang Didalam masa Di mana peningkatan Standar dan keprofesionalitasan para pendidik terhalangi Didalam benturan sertifikasi yang belum juga dituntaskan Didalam Pemerintah terutama Kementerian Belajar, Kebudayaan, Studi dan Keahlian ( Kemendikbudristek ).

baca juga: Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Dorong Percepatan Sertifikasi Guru

Data yang ada menggambarkan bahwa persentase guru bersertifikat pendidik Menunjukkan adanya penurunan yang cukup signifikan, Didalam yang awalnya 46 % menjadi 44 %, yang terjadi Ditengah rentang waktu Di tahun 2019 hingga tahun 2023. Hal ini mengakibatkan lebih Didalam satu juta guru masih menunggu dan terkatung-katung menanti adanya terobosan sertifikasi yang disiapkan Didalam pemerintah Melewati sistem Terbaru yang persoalannya belum juga terselesaikan.

Krisis guru Untuk ranah Belajar yang terjadi Pada ini pastinya tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dan sangat dipengaruhi Didalam seluruh komponen Belajar yang ada baik Di Standar dan pemerataan penyebaran guru, peningkatan kurikulum Belajar, serta sejauh mana dampak Pemberian Aturan pemerintah baik Di Area pusat maupun Di Area Untuk Memberi Penghormatan Di guru.

Sistem Terbaru yang telah disiapkan Didalam pemerintah Memberi tawaran kepada para guru Melewati kegiatan belajar mandiri Di platform merdeka mengajar yang juga disertai Didalam Langkah uji kompetensi. Langkah ini menjadi salah satu strategi pemerintah Untuk upaya Memberi sertifikasi Bagi para guru yang telah memenuhi syarat Merasakan sertifikasi pendidik.

Sebagaimana yang tertuang Untuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disyahkan Di 30 Desember 2005. Dijelaskan Untuk pasal 8 yang Mengungkapkan guru wajib Memiliki Seleksi akademik, kompetensi sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta Memiliki kemampuan Bagi mewujudkan Belajar nasional.

Berikutnya Di pasal 11 ayat (1) juga Mengungkapkan bahwa sertifikat pendidik hanya diberikan kepada tenaga pendidik atau guru yang telah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan memperoleh sertifikat menurut pasal 9 tersebut salah satunya ialah guru harus Memiliki Seleksi Belajar tinggi minimal Langkah Strata Satu (S-1) atau Langkah Diploma Empat (D-4).

Dasar hukum lain yang menjadi kewajiban sertifikasi Bagi para guru juga tertuang Untuk Peraturan Pembantu Kepala Negara Belajar, Kebudayaan, Studi, dan Keahlian Nomor 54 Tahun 2022 yang Mengungkapkan bahwa Bagi pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi Pada guru yang telah diangkat Akan Tetapi belum Memiliki sertifikat pendidik yang bertujuan Bagi Memberi pengakuan kepada guru Untuk jabatan sebagai tenaga profesional Di satuan Belajar Untuk pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai Didalam Syarat peraturan perundang-undangan.

Adapun syarat yang menjadi acuan Untuk melakukan sertifikasi juga tertuang Untuk Permendikbudristek pasal (5), yang Di antaranya ialah guru yang ingin Merasakan sertifikasi haruslah berstatus sebagai guru Untuk jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru Pada 3 (tiga) tahun terakhir.

Samping Itu mereka harus Memiliki Seleksi akademik sarjana atau sarjana terapan, Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sesuai Didalam Syarat peraturan perundang-undangan, belum mencapai batas usia 58 tahun Di tahun yang berkenaan berdasarkan Syarat peraturan perundang-undangan.

Atas dasar Seleksi tersebut, sangat berbeda Didalam apa yang terjadi hingga per bulan Juli 2024, yakni masih banyak guru yang telah terkualifikasi akademik sarjana atau sebanyak 1,6 juta guru masih belum juga tersertifikasi. Di Di itu, jumlah guru yang Akansegera memasuki masa pensiun juga terbilang sangat besar jika dibandingkan Didalam konsistensi direktorat Belajar Untuk melakukan sertifikasi Agar Situasi ini sangat mempengaruhi proses sertifikasi jika dilihat sebagai prasyarat Untuk melakukan sertifikasi.

Sampai Sekarang masih banyak guru yang belum juga terpanggil Untuk Merasakan sertifikasi, antrean yang cukup panjang Untuk proses Merasakan sertifikasi menjadi kendala yang belum juga terselesaikan terutama Bagi mereka yang telah Memberi pengabdiannya Untuk dunia Belajar Untuk kurun waktu yang cukup lama.

Tertuang Untuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 bahwa sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Proses ini mengajak pemerintah dan pemerintah Area Bagi wajib menyediakan Dana guna peningkatan Seleksi akademik dan sertifikasi pendidik Bagi guru Untuk jabatan yang diangkat Didalam satuan Belajar yang diselenggarakan Didalam pemerintah, pemerintah Area, dan Komunitas.

Adapun waktu yang menjadi jaminan Untuk melaksanakan Langkah sertifikasi pendidik ialah 12 bulan Setelahnya berlakunya Undang-Undang tentang Guru. Akan Tetapi, regulasi tersebut masih belum Memberi kesempatan Bagi para guru Bagi bisa Merasakan sertifikasi sebagai tenaga pendidik. Bagi mereka sertifikasi tersebut bukan hanya sebagai sarana Untuk Merasakan tunjangan sertifikasi guru, melainkan sebagai bentuk legalitas pemerintah Untuk Memberi pengakuan sebagai tenaga pendidik profesional Bagi para guru.

baca juga: Apa Itu Sertifikasi Guru? Begini Syarat, Cara Mengurus, dan Besar Tunjangannya

Situasi ini menjadi perhatian yang cukup serius Sebab proporsi guru yang telah tersertifikasi dan Memiliki Keadaan masih sedikit Agar Akansegera berdampak Di Standar Belajar Di masa yang Akansegera datang, terutama Untuk mewujudkan tujuan Belajar nasional dan capaian target Indonesia Emas 2045.

Sertifikasi pendidik merupakan salah satu Langkah pemerintah yang disiapkan Didalam tujuan Bagi Memperbaiki mutu guru Untuk Memberi bentuk pembelajaran yang berkualitas. Samping Itu, Langkah sertifikasi ini juga dirancang sebagai upaya Bagi peningkatan Keadaan Bagi para guru Agar dapat Memberi Standar Belajar yang berkelanjutan dan kelayakan guru Untuk mencapai tujuan Belajar nasional, Memperbaiki proses dan mutu hasil Belajar, Memperbaiki martabat guru dan profesionalitas guru.

Menjadi sangat perlu Bagi diperhatikan Sebab pemberian pengakuan Bagi para guru Melewati sertifikasi pendidik Bagi Memberi jaminan tertulis bahwa mereka telah memenuhi syarat Untuk menjadi pendidik profesional sebagai seorang guru. Sebagai tenaga pendidik, seorang guru haruslah Memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.

Pemenuhan Seleksi akademik memang cukup jelas, Akan Tetapi penguasaan kompetensi sebagai tenaga pendidik profesional harus dibuktikan Didalam sertifikat pendidik. Adapun yang dimaksud Didalam kompetensi pedagogik Ditengah lain ialah upaya Untuk memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran dan Membuat peserta didik Bagi mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Gagal, Sertifikasi Belum Tuntas, Kompetensi Guru Diperjuangkan