Sangat Bertolak Di Di Fakta Persidangan

KPK menilai putusan kasasi MA Yang Berhubungan Di mantan pejabat Ditjen Retribusi Negara Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo bertolak Di Di fakta persidangan. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Di Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Yang Berhubungan Di Hukuman mantan pejabat Ditjen Retribusi Negara Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo . KPK menilai putusan kasasi tersebut bertolak Di Di fakta persidangan.

“Kami hormati putusan Majelis Hakim tersebut, Tetapi tetap Untuk kami putusan itu kurang tepat,” ujar Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto Di keterangannya yang diterima, Kamis (25/7/2024).

Menurutnya, Hukuman kasasi sangat bertolak Di Di fakta persidangan. Ke Di persidangan, kata dia, banyak fakta yang Menunjukkan aset-aset Rafael Alun diperoleh Di hasil tindak kejahatan.

“Sangat bertolak Di Di seluruh fakta persidangan yang kami ungkap disidang dan nyatanya terbukti aset-aset Terdakwa adalah hasil kejahatan,” paparnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim itu tidak selaras Di mendukung Inisiatif pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Penyembuhan aset.

“Majelis Hakim tidak Memiliki semangat dan pandangan yang sama Di mendukung Inisiatif pemerintah Di pemberantasan Kejahatan Keuangan dan optimalisasi Penyembuhan aset,” jelasnya.

Perlu diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di putusannya, MA juga memerintahkan sejumlah Produk bukti yang disita Yang Berhubungan Di Perkara Pidana Hukum tersebut Untuk dikembalikan.

“Tolak Di perbaikan status BB: BB Perkara Pidana TPPU Nomor 434 dan 436 dikembalikan kepada Di mana BB tersebut disita, BB Perkara Pidana gratifikasi Nomor 552/Perkara Pidana TPPU Nomor 412 dikembalikan kepada T (terdakwa),” bunyi amar putusan yang dilihat Di laman resmi MA, Rabu (24/7/2024).

Putusan kasasi tersebut diputus Di Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto Di anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Adapun, Produk bukti yang dimaksud adalah, Produk bukti Perkara Pidana TPPU Nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal Di pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.

Produk bukti Perkara Pidana TPPU Nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal Di rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

Produk bukti Perkara Pidana gratifikasi Nomor 552/Perkara Pidana TPPU Nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan Tempattinggal yang berdiri Ke atasnya Ke Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Di luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sangat Bertolak Di Di Fakta Persidangan