Cekal 5 Kader PDIP Yang Berhubungan Di Harun Masiku, KPK Diminta Mengacu Di KUHAP

KPK mencekal staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto Yang Berhubungan Di Perkara Hukum Hukum Harun Masiku. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) mencekal staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto Yang Berhubungan Di Perkara Hukum Hukum Harun Masiku. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK diminta agar penanganan Perkara Hukum Hukum tersebut mengacu Di KUHAP.

Pakar Aturan Pidana UII Mudzakkir menilai, KPK tidak boleh menggunakan alasan politik Untuk menangani sebuah Perkara Hukum yang Pada ini ditangani yakni Perkara Hukum pencekalan Pada staf Hasto Kristiyanto.

“KPK selaku lembaga hukum alangkah baiknya menangani Perkara Hukum mengacu Di KUHAP, Lantaran KPK ini lembaga hukum Untuk menangani Perkara Hukum Hukum Penyalahgunaan Jabatan,” katanya, Rabu (24/7/2024).

Bila penindakan KPK berbau kepentingan politik seperti pencekalan Pada staf Hasto ini, lanjut Mudzakkir, tentu profesionalisme KPK Untuk menindak sebuah Perkara Hukum Dilindungi.

“Ini menunjukan profesionalisme KPK atau anprofesionalisme KPK, dan saya kira KPK harus melakukan evaluasi tindak-tindakan yang berbau politik,” kata dia.

Sambil Itu, pakar hukum TPPU Yenti Garnasih mengatakan, harusnya penegak hukum tidak berpolitik “Sudah lama sekali, kenapa bisa selambat itu,” katanya.

Apa pun strategi KPK Untuk Membeberkan Perkara Hukum Hukum Harun Masiku itu, kata dia, jangan Lalu berlarut-larut Untuk menangani sebuah Perkara Hukum. Yenti pun tak mempermasalahkan strategi yang digunakan Dari KPK Untuk menangani Perkara Hukum Hukum yang menjerat Harun Masiku ini, asal lembaga tersebut bekerja Di sesuai hukum yang berlaku.

“Apa pun itu strategi. Dicari siapa yang merintangi. Ini Akansegera bermuara siapa yang melindungi dan Bagi kepentingan apa. Yang perintangan proses Aturan Pidana adalah kriminal,” kata Yenti.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cekal 5 Kader PDIP Yang Berhubungan Di Harun Masiku, KPK Diminta Mengacu Di KUHAP