Kasasi Rafael Alun Trisambodo Ditolak MA, KPK Tunggu Salinan Lengkap

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan kasasi Rafael Alun Trisambodo yang ditolak MA. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) masih menunggu salinan putusan lengkap kasasi Yang Berhubungan Didalam Perkara Hukum Hukum yang menyeret Rafael Alun Trisambodo. Diketahui, Rafael Alun merupakan terdakwa Perkara Hukum Hukum penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“KPK masih menunggu putusan lengkap Kasasinya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (24/7/2024).

Sesudah Memperoleh salinan lengkap, kata Tessa, pihaknya Terbaru Berencana menentukan langkah hukum Berikutnya. “Terbaru Sesudah itu dipelajari dan diputuskan,” ujarnya.

Sebelumnya Itu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Untuk putusannya, MA juga memerintahkan sejumlah Barang Dagangan bukti yang disita Yang Berhubungan Didalam Perkara Hukum Hukum tersebut Untuk dikembalikan.

“Tolak Didalam perbaikan status BB: BB Perkara Hukum TPPU No.434 dan 436 dikembalikan kepada Didalam mana BB tersebut disita, BB Perkara Hukum gratifikasi No.552 / Perkara Hukum TPPU No.412 dikembalikan kepada T (terdakwa),” bunyi amar putusan yang dilihat Didalam laman resmi MA, Rabu (24/7/2024).

Putusan kasasi tersebut diputus Didalam Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto Didalam anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Adapun, Barang Dagangan bukti yang dimaksud adalah, Barang Dagangan bukti Perkara Hukum TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal Didalam pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.

Barang Dagangan bukti Perkara Hukum TPPU Nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal Didalam rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

Barang Dagangan bukti Perkara Hukum gratifikasi nomor 552/Perkara Hukum TPPU Nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan Rumah yang berdiri Ke atasnya Ke Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Didalam luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kasasi Rafael Alun Trisambodo Ditolak MA, KPK Tunggu Salinan Lengkap