Dewan Pers Catat 28 Perkara Hukum Hukum Tindak Kekerasan Dialami Jurnalis Sepanjang 2024

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, sepanjang 2024 tercatat ada 28 Perkara Hukum Hukum Tindak Kekerasan Pada jurnalis. Foto/SINDOnews/irfan maruf

JAKARTA – Dewan Pers mencatat terjadi 28 laporan tindakan Tindak Kekerasan Pada jurnalis yang terjadi Pada Januari-Juni 2024. Tindak Kekerasan itu pun telah ditindaklanjuti Bersama Dewan Pers Lewat Satgas Tindak Kekerasan Pada Wartawan/Pers.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, 28 Perkara Hukum Hukum Tindak Kekerasan tersebut berupa berbagai hal mulai Bersama ancaman, pelarangan liputan, Tindak Kekerasan fisik, teror hingga teror Lewat WhatsApp jurnalis Sebab Mendokumentasikan dugaan tindak pidana Penyuapan.

“Ada 28 Tindak Kekerasan Dari Januari sampai Juni, ada ancaman, pelarangan liputan, Tindak Kekerasan fisik, teror dan intimidasi, penuntutan hukum, serangan digital,” tutur Ninik Di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).

Ninik menyebutkan, 28 Perkara Hukum Hukum itu terjadi sejumlah Daerah. Rinciannya, 2 Perkara Hukum Hukum Di Jawa Timur; 3 Perkara Hukum Hukum Jawa Ditengah; 4 Perkara Hukum Hukum Di Sulawesi Ditengah; 3 Perkara Hukum Hukum Sulawesi Selatan.

Di Itu, 3 Perkara Hukum Hukum DKI Jakarta; 1 Perkara Hukum Hukum Maluku; 2 Perkara Hukum Hukum Di Maluku Utara; 1 Perkara Hukum Hukum Di Papua Barat; 1 Perkara Hukum Hukum Di Papua Ditengah; 2 Perkara Hukum Hukum Di Denpasar; 2 Perkara Hukum Hukum Di Bengkulu; 2 Perkara Hukum Hukum Di Papua Ditengah; 1 Perkara Hukum Hukum Di Sumatera Utara, dan 1 Perkara Hukum Hukum Di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Di Perkara Hukum Hukum Tindak Kekerasan Pada jurnalis ini tidak berdasarkan delik aduan. Supaya, apabila terjadi Tindak Kekerasan Pada jurnalis, sudah seharusnya aparat penegak hukum turun segera menanganinya. “Tindak Kekerasan ini tidak perlu ada delik aduan, Bersama Sebab Itu kalau ada kejadian, langsung turun. Tidak juga mengenal kata damai saja, itu udah salah,” ungkap dia.

Ninik menambahkan, Di ini Dewan Pers menyebut perlindungan kepada jurnalis belum benar-benar menyeluruh. Meski Dewan Pers sudah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Akan Tetapi hal itu hanya sebatas perlindungan fisik.

Ninik Merangsang agar tidak hanya ada Memorandum of Understanding (MoU) semata Antara Dewan Pers Bersama aparat penegak hukum Bagi menangani Perkara Hukum Hukum Tindak Kekerasan Pada jurnalis. Bangsa perlu hadir secara lebih Menyediakan perlindungan kepada jurnalis yang Memiliki peranan penting. “Saya Merangsang adanya Peraturan Jaksa Agung (Perja) Bersama Kejaksaan atas hal ini dan juga saya sudah sampaikan kepada Polri Bagi adanya Perkap (Peraturan Kapolri),” ujar Ninik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menambahkan Kejaksaan Bersama Dewan Pers telah Memiliki MoU mengenai Upaya Mencegah dan penanganan keselamatan jurnalis. Diakui Harli, Perkara Hukum Hukum Tindak Kekerasan Pada jurnalis dipandang Korps Adhyaksa sebagai suatu yang sangat urgen.

“Melihat bagaimana situasi Situasi sekarang yang dialami teman-teman media Di lapangan, kami melihat bahwa kami perlu menggandeng Dewan Pers sebagai lembaga yang paling tepat Bagi menjawab itu,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dewan Pers Catat 28 Perkara Hukum Hukum Tindak Kekerasan Dialami Jurnalis Sepanjang 2024