—
Polri Berencana memberlakukan aturan BPJS Kesejaganan sebagai syarat membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM A, SIM B, dan SIM C. Pemohon nantinya Berencana diminta Menunjukkan BPJS Kesejaganan atau kepesertaan JKN yang aktif.
Syarat ini Berencana diuji coba Di 1 Juli hingga 30 September 2024 Di tujuh provinsi, yakni Di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Berencana dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, Di 7 Area kepolisian Lokasi, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal Di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6).
Syarat itu tertuang Di Peraturan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022tentang Optimalisasi Pelaksanaan Langkah Jaminan Sosial Kesejaganan Nasional Untuk Meningkatkan jumlah User JKN. Sampai Sekarang ada Di 63 juta Kelompok yang Pada ini tercatat JKN-nya tidak aktif Di 270,4 juta peserta.
Senada Di Kemenko PMK, Direktur Kepesertaan BPJS Kesejaganan David Bangun sangat mendukung Syarat tersebut.
“Implementasi Di Perpol Nomor 2 ini Berencana diujicobakan Di tujuh Lokasi. Semoga ini semua bisa berjalan lancar dan efektif. Supaya bisa segera Diterapkan Di seluruh Indonesia,” ucap David.
Di Pada Yang Sama, Direktur Kepesertaan BPJS Kesejaganan, David Bangun menegaskan apabila warga yang belum Memiliki BPJS Kesejaganan Pada pendaftaran SIM Di tahap uji coba ini, maka pemohon SIM diminta Untuk mengaktifkan BPJS Kesejaganan Lewat chat Whatsapp PANDAWA atau Langkah Mobile JKN.
“Kelompok tidak perlu khawatir, ini Mutakhir tahap uji coba. Di minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesejaganan Di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba Untuk melakukan sosialisasi dan Pelatihan kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan Lewat chat Whatsapp PANDAWA atau Langkah Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung Di petugas BPJS Kesejaganan Di sana,” ujar David.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bikin dan Perpanjang SIM Harus Punya BPJS Kesejaganan per 1 Juli