Saka Tatal Mengungkapkan rasa syukurnya Setelahnya dinyatakan bebas murni. Diketahui, Saka merupakan terpidana Peristiwa Pidana Membunuh Orang Lain Vina dan Eki Ke Cirebon. Foto/iNews
“Alhamdulillah (sudah bebas murni), sekarang sudah tidak wajib lapor lagi,” ujar Saka Untuk diskusi Rakyat Bersuara bertajuk ‘Saka Ajukan PK, Berhasil Ke Di Mata?’, Selasa (23/7/2024).
Baca juga: Bareskrim Polri Dalami Kesaksian Dede yang Mengaku Berbohong Ke Peristiwa Pidana Vina
Sebelumnya dinyatakan bebas murni, Saka Mengungkapkan dirinya harus melapor Ke pihak yang bersangkutan. Siklusnya Untuk per minggu hingga per bulan.
“Awal keluar satu minggu sekali Setelahnya beberapa bulan dua minggu sekali, Setelahnya satu tahun lebih satu bulan sekali,” jelasnya.
Saka Mengungkapkan laporan tersebut berupa Melewati panggilan video call.
Sebelumnya Itu, Saka Tatal dinyatakan bebas murni Untuk Balai Pemasyarakatan (Bapas). Ditemani sejumlah kuasa hukumnya, Saka Tatal mendatangi Kantor Bapas Kelas 1 Cirebon.
Kedatangan Saka Tatal guna menandatangani berita Kegiatan pernyataan bebas murni yang harus diterima Saka Tatal.
Menurut Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti dinyatakannya Saka Tatal bebas murni. Berarti, kliennya leluasa lagi terutama menjelang sidang PK yang Berencana digelar Rabu 24 Juli besok.
“Sudah selesai semua per hari ini Setelahnya menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan,” katanya.
Saka Tatal tidak lagi dikenakan wajib lapor. Ia sudah menjalani masa kurungan Pada 3 tahun 8 bulan, Sambil wajib lapornya berakhir Ke hari ini, Selasa 23 Juli 2024.
(kri)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Alhamdulillah Sudah Tidak Wajib Lapor Lagi