Wisata  

Untuk 24 WNA yang Ditangkap gegara Overstay Di Bali, 8 Sengaja Hilangkan Paspor



Badung

Untuk 24 warga Bangsa Foreign (WNA) yang ditangkap gara-gara melebihi batas izin tinggal Di Bali, 8 Di antaranya diduga sengaja menghilangkan paspor. Kenapa?

Kantor Perpindahan Penduduk Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Menahan 24 WNA yang berasal Untuk beberapa Bangsa seperti Nigeria, Ghana, dan Tanzania.

Untuk 24 orang itu, sebanyak tujuh WN Nigeria dan satu WN Ghana diduga sengaja menghilangkan paspor mereka sendiri. Hal itu mereka lakukan agar keberadaannya tidak bisa diidentifikasi Didalam petugas Perpindahan Penduduk.


Tujuh WN Nigeria yang diduga sengaja menghilangkan paspor itu diketahui berinisial CSN (31), AMC (40), FCU (22), GCC (29), OKC (33), SMO (36), dan EOF (34). Sedangkan satu WN asal Ghana berinisial AA (34).

“Mereka masuk (Indonesia) secara legal. Pada masuk, mereka melebihi izin tinggal. Pada kami operasi, ada yang punya dokumen dan ada yang tidak punya. Tidak punya ini Lagi kami dalami,” kata Kepala Kantor Perpindahan Penduduk Ngurah Rai, Suhendra, Pada konferensi pers Di kantornya, Senin (22/7/2024).

Suhendra menuturkan mereka masuk Indonesia Untuk beberapa pintu internasional, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai Di Mei hingga Juni 2024. Mereka masuk Didalam visa kunjungan.

Berdasarkan informasi Untuk warga Bali, delapan orang tersebut ditengarai melakukan praktik perdagangan ilegal secara online. Petugas menemukan laptop dan Alat yang sama yang dipakai WN China atas Tindak Kejahatan Perdagangan Elektronik.

“Karena Itu rata-rata sudah beberapa bulan overstay. Mereka tinggal berpindah-pindah Pada Di Bali. Kami awasi dan kami temukan mereka menjalankan aktivitasnya yang sama Didalam WN China (Tindak Kejahatan Sebelumnya Itu),” jelas Suhendra.

Perpindahan Penduduk Ngurah Rai juga tetap mendalami kemungkinan para WNA ini punya jaringan yang belum terendus Di Bali. Petugas juga ingin memastikan tujuan menghilangkan dokumen dan ada kaitannya Didalam kegiatan terlarang atau tidak.

“Itu Lagi kami dalami. Modusnya apa saja. Akan Tetapi, keinginan mereka ingin tinggal lebih lama Di sini Untuk melakukan Karya yang mereka mau. Sesudah Di sini diduga sengaja menghilangkan dokumen supaya orang tidak bisa identifikasi kapan mereka masuk. Tetapi kami punya data, kapan mereka masuk Indonesia, apa visa yang mereka gunakan,” tegas Suhendra.

Awal Mula Pengungkapan Tindak Kejahatan

Pengungkapan Tindak Kejahatan ini bermula ketika Bidang Intel dan penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankan tiga WN Nigeria berinisial ACP (23), EOF (33), dan OIC (35). Satu Di Di mereka tidak dapat Menunjukkan dokumen perjalanan.

Perpindahan Penduduk lalu melakukan Pembuatan Ke 29 Mei 2024 Di sebuah perumahan Di Daerah Denpasar Barat. Skuat Inteldakim Perpindahan Penduduk Ngurah Rai lalu mengamankan 19 WN Nigeria, satu WN Ghana, dan satu WN Tanzania yang melanggar izin tinggal keimigrasian alias overstay Pada operasi itu. Sebanyak tujuh WNA tidak dapat Menunjukkan paspor.

——-

Artikel ini telah naik Di detikBali.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Untuk 24 WNA yang Ditangkap gegara Overstay Di Bali, 8 Sengaja Hilangkan Paspor