Hukum Internasional Berpihak Di Palestina

Menlu Retno Marsudi menilai putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (IJC) yang menetapkan pendudukan Israel Di tanah Palestina merupakan tindakan ilegal menandakan hukum internasional berpihak Di Palestina. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Pembantu Presiden Pembantu Presiden Luar Negeri ( Menlu) Retno Marsudi turut merespons putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (IJC) yang menetapkan pendudukan Israel Di tanah Palestina merupakan tindakan ilegal. Retno menilai hal itu menandakan hukum internasional berpihak Di Palestina.

Retno Membeberkan, putusan ini merupakan putusan yang bersejarah. Terlebih, Indonesia turut menyampaikan Pandangan Lisan Di Mahkamah Internasional, Jumat (19/7/2024). “Fatwa hukum ini Menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak Di perjuangan Bangsa Palestina,” kata Retno Untuk keterangannya, Minggu (21/7/2024).

Retno menilai ICJ telah menegakkan rules-based international order. Di karenanya, Indonesia pun menegaskan mendukung pandangan ICJ agar semua Negeri serta Organisasi Internasional tidak mengakui situasi yang ditimbulkan atas pendudukan ilegal Israel.

“Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua Negeri dan Organisasi Internasional tidak mengakui situasi yang ditimbulkan Untuk keberadaan ilegal Israel,” katanya.

Indonesia juga mendesak Israel mengakhiri keberadaan pendudukan ilegal itu Di tanah Palestina. Indonesia pun Mendorong Israel Sebagai mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

Samping Itu, Israel juga wajib melakukan reparasi Untuk bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil Sebelum 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir Untuk rumahnya Sebagai kembali.

“Sejalan Di fatwa hukum tersebut, Indonesia Mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keselamatan Organisasi Internasional memenuhi permintaan Mahkamah Sebagai Membahas langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel Di Palestina,” tegasnya.

Putusan ini, kata Retno juga menjadi langkah awal mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya meski Israel masih menjadi occupying power Di tanah Palestina. Indonesia pun mengajak Komunitas internasional dan Organisasi Internasional Sebagai secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan Menyediakan pengakuan Pada keberadaan Negeri Palestina.

“Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap Memiliki kewajiban sebagai Occupying Power Sebagai memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami Area Pendudukan Palestina, sejalan Di penetapan fatwa Mahkamah,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hukum Internasional Berpihak Di Palestina