KPK Akansegera Panggil Mbak Ita Pascageledah Kantor dan Rumdin Wali Kota Semarang

KPK Akansegera memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal ini pascageledah sejumlah lokasi. Foto/SINDOnews/Gedung KPK

JAKARTAKomisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Akansegera memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal ini pascageledah sejumlah lokasi Yang Terkait Bersama penyidikan dugaan Kejahatan Keuangan Di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Tempat yang digeledah Di antaranya kantor dan Rumah dinas (rumdin) Wali Kota Semarang. Akan Tetapi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Berkata, belum membeberkan kapan pemanggilan Mbak Ita.

Menurutnya, pihaknya Pada ini masih fokus melakukan penggeledahan Di sejumlah tempat yang berada Di kawasan Kota Semarang.

“Sampai Bersama Pada ini satgas penyidik masih Memusatkan Perhatian melakukan kegiatan Di Semarang sebagaimana teman-teman ketahui Di beberapa tempat,” kata Tessa Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

“Bersama Sebab Itu apabila ditanya apakah Akansegera dimintai keterangan yang bersangkutan, tentunya Akansegera dimintai keterangan,” sambungnya.

Sejalan Bersama itu, KPK mencegah empat orang Di luar negeri Yang Terkait Bersama Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan Di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Ditengah. Upaya Mencegah dilakukan Di enam bulan Di Didepan.

“12 Juli 2024, KPK telah Mengintroduksi surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian Di luar negeri Untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang Bersama penyelenggara Negeri, 2 orang lainnya Bersama pihak swasta,” kata Tessa Mahardhika, Rabu (17/7/2024).

Tessa belum merinci Yang Terkait Bersama identitas siapa saja yang dicekal. Ia hanya menjelaskan, larangan bepergian Di luar negeri ini Yang Terkait Bersama penyidikan yang Lagi dilakukan Bersama KPK yaitu dugaan tindak pidana Kejahatan Keuangan atas pengadaan Produk dan jasa Di lingkungan pemerintah kota semarang tahun 2023-2024.

“Di Di Itu, dugaan pemerasan Pada pegawai negeri atas insentif pemungutan Pph dan retribusi Area Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” jelasnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Akansegera Panggil Mbak Ita Pascageledah Kantor dan Rumdin Wali Kota Semarang