KPK Bakal Surati Wamen Terbaru Untuk Laporkan Harta Kekayaan

KPK Berencana menyurati wakil Pejabat Tingginegara (wamen) Terbaru Untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Bangsa (LHKPN). Foto/SINDOnews/Gedung KPK

JAKARTAKomisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Berencana menyurati wakil Pejabat Tingginegara (wamen) Terbaru Untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Bangsa (LHKPN). Hal itu Setelahnya Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) melantik tiga wakil Pejabat Tingginegara Terbaru Ke Kamis (18/7/2024).

“KPK Untuk waktu Didekat Berencana mengirimkan surat imbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan,” kata Tessa, Jumat (19/7/2024).

Tessa mengingatkan, penyelenggara Terbaru mempunyai batas waktu maksimal tiga bulan Untuk melaporkan jumlah kekayaan mereka.

“Sesuai Peraturan KPK Nomor 02/2020, setiap penyelenggara Bangsa yang Terbaru pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga Bulan Dari dilantik,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemimpin Negara Jokowi resmi melantik tiga wakil Pejabat Tingginegara Terbaru. Mereka adalah Wamen Keuangan II, Thomas Djiwandono; Wamen Agrikultur, Sudaryono; dan Wamen Penanaman Modal Untuk Negeri, Yuliot.

Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung Bersama Pemimpin Negara Joko Widodo.

“Saya berjanji, bahwa saya Berencana setia kepada Undang-Undang Dasar Bangsa Republik Indonesia Tahun 1945 serta Berencana menjalankan segala peraturan perundang-undangan Bersama setulus-tulusnya, Untuk darma bakti saya kepada bangsa dan Bangsa,” demikian petikan sumpah jabatan yang dibacakan.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Bakal Surati Wamen Terbaru Untuk Laporkan Harta Kekayaan