Catatan Perindo Untuk Penyelenggara Pemilihan Umum Yang Terkait Didalam Pengiriman Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024

Ketua DPP Partai Perindo Bidang Otonomi dan Kepala Lokasi Gian Felanroe Sitorus. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Berkaca Untuk empat kali penyelenggaraan pemilihan kepala Lokasi ( Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak ) serentak, proses Pendesainan, pengadaan hingga pendistribusian Pengiriman kerap kali berantakan. Permasalahannya beragam, salah satunya Pengiriman berupa surat suara rusak, kurang atau Malahan tidak tepat sasaran.

Menyambut Baik hal itu, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Otonomi dan Kepala Lokasi Gian Felanroe Sitorus mengatakan, permasalahan teknis Untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak sudah berulang kali terjadi. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum) sebagai lembaga yang berwenang Untuk pengadaan serta pelaksanaan Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak serentak perlu mengatasi persoalan tersebut Sebelum awal.

“Apa yang sudah dilakukan Dari Penyelenggara Pemilihan Umum Pada ini tentu patut kita apresiasi, Tetapi masih cukup banyak catatan-catatan yang harus terus dibenahi,” kata Gian, Kamis (19/7/2024).

Gian mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan Dari Penyelenggara Pemilihan Umum Untuk mengatasi potensi persoalan Pendesainan hingga pendistribusian Pengiriman Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak. Pertama, Penyelenggara Pemilihan Umum perlu menyiapkan sistem yang komperhensif dan matang, agar mampu membangun fondasi awal yang akuntabel.

Kedua, pemanfaatan Keahlian harus berorientasi Ke perkembangan kemajuan zaman dan Standar, Supaya sesuai Didalam kebutuhan Di ini. Lalu yang Hingga tiga, Penyelenggara Pemilihan Umum perlu menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas.

“Sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas menjadi pilar utama mulai Untuk persiapan, penerapan, hingga pelaksanaan,” jelasnya.

Keempat, Penyelenggara Pemilihan Umum perlu membuat mekanisme pendistribusian Pengiriman Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak dilakukan Didalam tata kelola yang profesional. “Semua unsur ini harus dikemas Untuk persiapan yang matang Sebelum awal, itu Kunci utamanya. Persiapan yang matang Akansegera menentukan proyeksi Sukses pelaksanaan Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak itu sendiri,” ucapnya.

Kelima, Penyelenggara Pemilihan Umum juga perlu memitigasi segala kemungkinan tantangan dan risiko-risiko yang Berpotensi Untuk menghambat segala proses yang berhubungan Didalam Pengiriman Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Catatan Perindo Untuk Penyelenggara Pemilihan Umum Yang Terkait Didalam Pengiriman Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024