KPK Cekal 4 Orang Yang Terkait Bersama Perkara Hukum Hukum Dugaan Penyuapan Ke PT ASDP

Jubir KPK Tessa Mahardika mengatakan, pihaknya mencegah 4 orang Untuk bepergian Di luar negeri Yang Terkait Bersama dugaan Penyuapan Ke PT ASDP Ferry Indonesia. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) membuka penyidikan Perkara Hukum Hukum Terbaru Yang Terkait Bersama dugaan Penyuapan Ke PT ASDP Ferry Indonesia. Pada ini KPK telah mencegah 4 orang Untuk bepergian Di luar negeri.

“Yang Terkait Bersama penyidikan tindak pidana Penyuapan Ke PT ASDP Indonesia Persero, terhitung Dari 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana Penyuapan Di proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara Bersama PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (18/7/2024).

Untuk mengusut dugaan Penyuapan tersebut, KPK juga telah Menerbitkan surat keputusan larangan bepergian Di luar negeri Di empat orang, tiga Ke antaranya pihak internal PT ASDP.

“KPK telah Menerbitkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian Di luar negeri Untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang Di pihak swasta berinisial A. Sambil 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” ujarnya.

Tessa menjelaskan larangan tersebut berlaku Di enam bulan. Tessa menegaskan, tindakan larangan tersebut Untuk kelancaran proses penyidikan atas Perkara Hukum yang Di diusut. “Tindakan larangan tersebut, Lantaran keberadaan yang bersangkutan Ke Daerah Indonesia dibutuhkan Di rangka kelancaran proses penyidikan,” jelasnya.

Sambil Itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya paksa berupa penyitaan tiga Kendaraan Pribadi yang berkaitan Bersama Perkara Hukum tersebut. Sayangnya, Asep tak merinci konstruksi perkaranya.

“Perkara Hukum Bersama ASDP sudah melakukan upaya paksa ya. Ada tiga unit Kendaraan Pribadi dan lain-lain,” kata Asep Guntur, Kamis (18/7/2024).

KPK juga telah menetapkan sejumlah Individu Terduga Di proses penyidikan Perkara Hukum ini. Akan Tetapi, belum diketahui siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Individu Terduga. Ia hanya memastikan bahwa dugaan Penyuapan Ke lingkungan ASDP sudah masuk penyidikan.

“Ini Terbaru masuk penyidikan, tapi kita kalau sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa. Ini Bisa Jadi saya tidak bisa terlalu Di, tetapi betul upaya paksa itu dilakukan Di kaitannya Bersama Perkara Hukum ASDP,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Cekal 4 Orang Yang Terkait Bersama Perkara Hukum Hukum Dugaan Penyuapan Ke PT ASDP