Dilaporkan Di Bareskrim, Iptu Rudiana Diduga Injak Kepala hingga Minta Terpidana Tindak Kejahatan Vina Minum Urine

Kuasa hukum enam terpidana Tindak Kejahatan Vina Cirebon melaporkan Iptu Rudiana Di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024). Foto: SINDOnews/Riana Rizkia

JAKARTA – Iptu Rudiana diduga telah melakukan penganiayaan kepada terpidana Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina dan Eky Di Cirebon tahun 2016. Tindakan itu dilaporkan Di Bareskrim Polri yang teregister Di Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kuasa hukum keenam terpidana Tindak Kejahatan Vina, Jutek Bongso mengatakan, salah satu kliennya yakni Hadi Saputra mengaku disiksa Di ayah almarhum Eky.

“Mereka (terpidana Tindak Kejahatan Vina) membuat surat pernyataan Di atas tulisan tanda tangan bahwa mereka dianiaya, dan makanya Memberi kuasa Lantaran mereka ada Di lapas Agar tidak bisa datang,” ujar Jutek Di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean menyebutkan Hadi Merasakan pukulan dan penginjakan Di kepala hingga dipaksa minum urine.

“Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami klien kami, Di mulai diinjak-injak Lalu pukulan Lalu gembok dipukulkan Di kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya,” katanya.

“Tadi juga yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala kan ini hal-hal yang sebetulnya sudah Di luar kemanusiaan,” sambungnya.

Laporan tersebut juga didasari rasa kemanusiaan, pihaknya juga sangat menyayangkan jika dugaan penganiayaan tersebut benar dilakukan Iptu Rudiana.

“Karena Itu saya pikir laporan ini Mutakhir dugaan ya kami minta penyidik Polri membedah ini semuanya Lantaran masalah ini tentu rangkaian laporan yang kami lakukan,” katanya.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dilaporkan Di Bareskrim, Iptu Rudiana Diduga Injak Kepala hingga Minta Terpidana Tindak Kejahatan Vina Minum Urine