Soal Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang, KPK Sudah Tetapkan Individu Terduga

Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Yang Terkait Didalam sejumlah Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan Ke lingkungan Pemkot Semarang. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Yang Terkait Didalam sejumlah Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan Ke lingkungan Pemkot Semarang. Untuk Situasi Ini, KPK telah menetapkan Individu Terduga.

“Proses penyidikan Pada ini Lagi berjalan, Untuk nama dan inisial Individu Terduga masih belum disampaikan Pada ini,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Rabu (17/7/2024).

Untuk Situasi Ini, KPK juga telah mencegah empat orang Untuk tidak bepergian Ke luar negeri Di enam bulan Ke Di.

“KPK telah Mengintroduksi surat keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian Ke luar negeri Untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang Untuk penyelenggara Bangsa, 2 orang lainnya Untuk pihak swasta,” tutur Tessa.

Adapun Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan yang Ditengah diusut KPK yakni dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan atas pengadaan Produk Internasional dan jasa Ke lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.

“Ke Di Itu, dugaan pemerasan Pada pegawai negeri atas insentif pemungutan Pph dan retribusi Area Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” jelasnya.

Sambil Itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan Ke Pemkot Semarang tersebut diusut Didalam satu surat perintah penyidikan. Para Individu Terduga Ke Tindak Kejahatan tersebut melanggar sejumlah pasal sekaligus.

“Dari Sebab Itu tiga klasternya. Lantaran pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga Ke pengadaan,” papar dia.

“Dari Sebab Itu ini tetap nanti satu sprindik Didalam tersangkanya orang tersebut, atau subjek tersebut tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang, KPK Sudah Tetapkan Individu Terduga