—
Kepolisian Negeri Republik Indonesia (Polri) bersama BPJS Kesejaganan Berencana melakukan uji coba pemberlakuan kepesertaan Jaminan Kesejaganan Nasional (JKN) aktif sebagai syarat Untuk mengurus semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C.
Uji coba ini Berencana dilaksanakan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 Ke tujuh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Ke Area Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur yang berlaku Untuk perpanjangan masa berlaku dan pendaftaran SIM Mutakhir.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesejaganan, David Bangun, Berkata apabila warga yang belum Memperoleh BPJS Kesejaganan Di kepengurusan SIM, maka pemohon SIM diminta Untuk mengaktifkan BPJS Kesejaganan Melewati chat Whatsapp PANDAWA atau Langkah Mobile JKN.
“Kelompok tidak perlu khawatir, ini Mutakhir tahap uji coba. Ke minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesejaganan Ke seluruh Kantor Polda lokasi uji coba Untuk melakukan sosialisasi dan Belajar kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan Melewati chat Whatsapp PANDAWA atau Langkah Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung Dari petugas BPJS Kesejaganan Ke sana,” ujar David, dikutip Untuk CNBC Indonesia.
David mengapresiasi Polri yang telah Menerbitkan regulasi tersebut Untuk memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta JKN aktif. Menurut David, langkah ini sesuai Di Inpres No. 1 Tahun 2022.
Di satu dekade terakhir, dampak positif Untuk Langkah JKN sangat terasa. Ratusan juta Kelompok telah merasakan manfaat Untuk Langkah ini, Justru banyak yang terbantu menghindari Jurang Kaya Miskin akibat biaya Kesejaganan yang tinggi.
David menekankan pentingnya perlindungan jaminan Kesejaganan, dan Maka Itu, pemerintah menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar Untuk Langkah JKN Ke tahun 2024 Melewati Wacana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini tidak bertujuan Untuk mempersulit Kelompok, melainkan Untuk memastikan bahwa semua penduduk Indonesia Memperoleh perlindungan jaminan Kesejaganan.
Di adanya Aturan Kepolisian Negeri RI yang menetapkan kepesertaan JKN aktif sebagai syarat Untuk pengurusan SIM, diharapkan Kelompok Lebih Mengetahui pentingnya menjadi peserta JKN.
David juga mengingatkan bahwa BPJS Kesejaganan menanggung biaya pelayanan Kesejaganan Untuk peserta JKN aktif yang Merasakan kecelakaan lalu lintas tunggal, yakni kecelakaan tanpa melibatkan kendaraan lain.
Peserta atau keluarganya harus melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib Untuk Merasakan laporan kepolisian.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: BPJS Kesejaganan Syarat Buat SIM, Warga Enggak Terdaftar Diminta Pulang?