KPK Sita Tanah dan Bangunan Milik Anak Abdul Ghani Kasuba Senilai Rp2 Miliar

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan tiga bidang tanah dan bangunan seluas 1.500 meter persegi yang disita KPK senilai Rp2 miliar. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan ( KPK ) melakukan penyitaan tiga bidang tanah dan bangunan Yang Berhubungan Di Peristiwa Pidana dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Di Individu Terduga mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan tiga bidang tanah dan bangunan seluas 1.500 meter persegi yang disita KPK senilai Rp2 miliar. Penyitaan tiga bidang tanah itu dilakukan Di Senin, 15Juli 2024. “Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut berlokasi Di Area Cikarang, Bekasi,” kata Tessa, Rabu (17/7/2024).

Tessa menuturkan, penyitaan itu dilakukan lembaga antirasuah Di anak Abdul Ghani Kasuba berinisial MTK. “Penyitaan dilakukan penyidik Di MTK yang merupakan anak Di Individu Terduga AGK,” jelasnya.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai Individu Terduga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU ). Sebelumnya Abdul Gani Kasuba juga telah berstatus sebagai Individu Terduga suap Di proyek infrastruktur Di Malut.

Lembaga antirasuah telah mengantongi bukti awal Di penetapan Individu Terduga tersebut. AGK membeli sejumlah aset yang Sesudah Itu disamarkan Di mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar Di nilai awal diduga Disekitar lebih Di Rp100 miliar.

Skuat Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis Di upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan.

(cip)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Sita Tanah dan Bangunan Milik Anak Abdul Ghani Kasuba Senilai Rp2 Miliar