Hakim Eman Tidak Bisa Dilaporkan Ke KY dan MA Lantaran Putusannya

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Tony RM menegaskan bahwa Hakim Eman Sulaeman tidak dapat dilaporkan Ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Foto/iNews TV

JAKARTA – Kuasa Hukum Pegi Setiawan , Tony RM menegaskan bahwa Hakim Eman Sulaeman tidak dapat dilaporkan Ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Hal itu buntut putusannya yang telah membebaskan Pegi Setiawan Di Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Vina Cirebon .

Hal ini disampaikan Tony Di Di dialog spesial Rakyat Bersuara bersama Aiman Witjaksono bertajuk ‘Pegi Bisa Individu Terduga Lagi?’ Ke iNews TV, Selasa (16/7/2024). Menurutnya, kedua lembaga tersebut hanya bisa memeriksa menyangkut perilaku hakim Ke Pada memimpin jalannya persidangan.

“Tidak bisa (melaporkan hakim Eman atas putusannya). Kalau melaporkan perilaku kalau Ke Bawas dan KY itu hanya perilaku, oke silakan,” ujar Tonny Di penjelasannya.

Tony pun mengingatkan beberapa hari Sebelumnya sidang putusan, Hakim Eman Sulaeman juga sudah meminta tanggapan kepada semua pihak, baik Pemohon Di Kontek Sini Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya, serta Termohon Di Kontek Sini Polda Jawa Barat.

“Sudah dinilai sama kedua pihak, baik Pemohon maupun Termohon bahwa Hakim Eman Sulaeman Di memimpin sidang telah bersikap arif dan bijaksana. Tidak ada perilaku yang mereka persoalkan,” paparnya.

(kri)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hakim Eman Tidak Bisa Dilaporkan Ke KY dan MA Lantaran Putusannya