Hasil PSU Sumbar Berencana Ubah Keputusan Lembaga Negara soal Anggota Dewan Perwakilan Daerah Terpilih

Anggota Lembaga Negara Betty Epsilon Idroos Menyediakan keterangan kepada media usai meninjau pelaksanaan proses PSU hingga penghitungan suara Di Padang, Sumbar, Sabtu (13/7/2024). FOTO/MPI/FELLDY UTAMA

JAKARTA – Hasil perolehan suara Di pemungutan suara ulang (PSU) Di Sumatera Barat Berencana mengubah keputusan Lembaga Negara Yang Terkait Di anggota Dewan Perwakilan Daerah RI terpilih. Di ini Lembaga Negara masih menunggu rekapitulasi berjenjang Di TPS hingga tingkat pusat.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) Betty Epsilon Idroos usai meninjau pelaksanaan proses PSU hingga penghitungan suara Di Padang, Sumbar, Sabtu (13/7/2024).

“Betul, Berencana mengubah Keputusan Lembaga Negara Nomor 360. Lantaran Dewan Perwakilan Daerah juga ditetapkan Di Lembaga Negara Republik Indonesia,” kata Betty.

Yang Terkait Di hasil PSU Sumbar, Lembaga Negara Berencana menunggu proses rekapitulasi berjenjang yang dilakukan Di mulai tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga sampai kepada tingkat pusat. Rekapitulasi tingkat kecamatan Mutakhir Berencana dimulai Minggu (14/7/2024) besok.

“Maksimum (rekapitulasi suara) 3 hari, Mutakhir nanti Di kecamatan naik Hingga Lembaga Negara Kabupaten Kota maksimal 2 hari, Mutakhir naik lagi Hingga provinsi 2 hari juga,” katanya.

“Nanti Mutakhir Hingga Lembaga Negara RI. Tapi Lembaga Negara RI Berencana menunggu Sebagai semua PSU yang terlibat, Lantaran Berencana mengubah keputusan Lembaga Negara Yang Terkait Di Di hasil Pemungutan Suara Nasional 2024,” katanya.

Sebagai diketahui, PSU Kandidat Dewan Perwakilan Daerah Sebagai Pemungutan Suara Nasional 2024 merupakan perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.Dewan Perwakilan Daerah-XXII/2024 Di sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum 2024. Di putusannya, MK memerintahkan Lembaga Negara melakukan PSU Di mengikutsertakan Irman Gusman, yang juga sebagai Pemohon Di Perkara Hukum tersebut sebagai peserta. Irman sempat dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan Lembaga Negara Di daftar Kandidat Sambil Itu Di 18 Agustus 2023. Akan Tetapi, Di 3 November 2023 nama Irman tidak masuk Di daftar Kandidat tetap (DCT).

Irman yang juga merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah Lalu menggugat keputusan Lembaga Negara Nomor 360 sekaligus juga menolak keputusan Lembaga Negara Nomor 1563/2023 yang menetapkan 15 Kandidat anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumbar.

Sebelumnya menggugat Hingga MK, Irman menggugat keputusan Lembaga Negara tersebut Hingga PTUN. Hasil putusan PTUN tersebut memerintahkan Lembaga Negara agar mengikutsertakan Irman sebagai peserta. Selain PTUN, Irman juga membuat laporan Hingga Penyelenggara Pemungutan Suara yang Di putusannya Penyelenggara Pemungutan Suara memerintahkan Lembaga Negara agar mengikuti putusan PTUN tersebut.

Adapun alasan Lembaga Negara tidak memasukan nama Irman sebagai peserta Kandidat anggota Dewan Perwakilan Daerah Lantaran memedomani putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang menjelaskan mantan terpidana harus memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung Setelahnya selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Lembaga Proses Hukum yang telah Memiliki kekuatan hukum tetap (bebas murni) Di masa pendaftaran Kandidat.

Kendati begitu, MK Di amar putusannya juga memerintahkan agar Irman mempublikasikan jati dirinya sebagai mantan terpidana. Di putusan tersebut, MK memerintahkan Lembaga Negara Sebagai menyelesaikan PSU Pada 45 hari Dari putusan dibacakan Di 10 Juni 2024.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasil PSU Sumbar Berencana Ubah Keputusan Lembaga Negara soal Anggota Dewan Perwakilan Daerah Terpilih