Warning Menkes! Nakes Pakai Calo Untuk SKP, Izin Praktik Bisa Dicabut Seumur Hidup


Jakarta

Kementerian Kesejaganan RI belum lama ini menindak tiga tenaga Kesejaganan (nakes) yang menjadi calo Untuk tenaga medis maupun nakes Untuk Merasakan Satuan Kredit Profesi (SKP). SKP menjadi salah satu syarat memperpanjang surat izin praktik (SIP) setiap lima tahun.

Temuan semacam ini disebut Kemenkes makin mudah ditemukan seiring Bersama berlakunya Undang Undang Kesejaganan No.17 Tahun 2023. Praktek percaloan Sebelumnya memang marak terjadi lantaran SKP dilakukan secara manual dan tidak terintegrasi.

Tiga oknum yang bakal ditindak berasal Bersama Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Sistem melacak praktek anomali Di tiga kota tersebut, Pada ketiganya menyamar menjadi named atau nakes yang Di mengikuti pembelajaran berkala secara daring dan berhasil Merasakan SKP.


Rupanya, jasa percaloan SKP ini sering muncul Di media sosial hingga WhatsApp Group. Bayarannya terbilang beragam.

Sistem pembelajaran berkala Untuk Merasakan SKP sangat penting Untuk menjaga Standar tenaga Kesejaganan Untuk melayani Kelompok. Pejabat Tingginegara Kesejaganan RI Budi Gunadi Sadikin Bersama tegas bakal mencabut SIP mereka yang menggunakan calo.

Bukan tanpa alasan, SKP menjadi syarat melihat kompetensi tenaga Kesejaganan maupun tenaga medis.

SKP dapat diperoleh Di lain Melewati proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar atau workshop yang diselenggarakan Dari lembaga penyelenggara Pembelajaran, Puskesmas, dinas Kesejaganan, dan organisasi profesi yang telah terakreditasi Dari Kemenkes Melewati Plataran Sehat Di laman laman https://lms.kemkes.go.id/.

Kemenkes Berencana segera menerbitkan peraturan pengawasan Yang Terkait Bersama SKP Bersama menyiapkan Pembatasan yang berat.

“Named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP Berencana dicabut Sambil Itu STR dan SIP Pada 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP Berencana dicabut seumur hidup,” tegas Pejabat Tingginegara Kesejaganan Budi Gunadi Sadikin, Untuk keterangan tertulis, dikutip Senin (3/6/2024).

“Di Pada Yang Sama, named dan nakes yang terbukti memakai jasa calo SKP Berencana dicabut Sambil Itu STR dan SIP Pada enam bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP Berencana dicabut seumur hidup,” lanjutnya.

Menkes menyebut pihaknya bakal menambah Pra-Penanganan praktek semacam ini Melewati sistem yakni Bersama penambahan proses verifikasi pengenal wajah atau face recognition. Kemungkinan berlaku mulai September 2024.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Warning Menkes! Nakes Pakai Calo Untuk SKP, Izin Praktik Bisa Dicabut Seumur Hidup