BPH Migas membeberkan kriteria kendaraan yang bakal dilarang menggunakan pertalite. FOTO/dok.SINDOnews
Anggota Asosiasi BPH Migas, Saleh Abdurrahman menyebut, Untuk simulasi sudah dihitung jenis kendaraan roda dua dan roda empat yang bisa menggunakan BBM Dukungan Pemerintah. Sebagai Gantinya, jenis kendaraan seperti apa yang tidak diperbolehkan membeli BBM Dukungan Pemerintah jenis pertalite dan solar.
Untuk hitungan BPH Migas juga termasuk besaran Biaya kompensasi yang bisa dihemat pemerintah, berdasarkan jumlah kendaraan dan periode waktu tertentu. Adapun kriterianya, Kendaraan Pribadi plat hitam dilarang menggunakan Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar, kecuali Kendaraan Pribadi pick up.
Bila ada 21 juta kendaraan roda empat plat hitam tidak memakai Solar Pada 6 bulan sampai 1 tahun, maka berapa nilai kompensasi yang bisa ditekan pemerintah.
“21 juta kendaraan, ini saving-nya sudah kita hitung, kompensasinya berapa kita bisa saving, kalau itu setahun, kalau itu misalnya 6 bulan berdasarkan itung-itungan Juga Untuk Solar misalnya, Solar itu semua plat hitam tidak boleh, kecuali pick up misalnya, ini contoh kajiannya,” ujar Saleh Untuk sesi diskusi MNC Trijaya, Sabtu (13/7/2024).
BPH Migas juga sudah menghitung mana Kendaraan Pribadi plat kuning yang boleh dan tidak membeli solar bersubsidi, termasuk nilai kompensasinya.
“Lalu plat kuning, plat kuning ini Solar apakah semua kendaraan itu boleh? Padahal mereka mengangkut Barang Dagangan-Barang Dagangan mewah misalnya,” paparnya.
Menurut dia apabila dilihat Untuk jalan tol mengangkut Barang Dagangan mewah itu plat kuning itu yang Akansegera dilakukan
simulasi perhitungan.
“Kalau ini Ke stop Untuk mereka, hanya tertentu yang mengangkut sembako dan sebagainya, nah ini gimana, iya kan, mitigasinya gimana, Ke lapangan seperti apa, resikonya apa?,” bebernya.
Baca Juga: Siap-siap, Mulai 17 Agustus Beli BBM Dukungan Pemerintah Dibatasi
Meski mengklaim BPH Migas sudah melakukan simulasi Bersama detail, Saleh sendiri belum terbuka soal hasil studi percontohan yang dilakukan pihaknya. Alasannya, masih menunggu terbitnya hasil revisi Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Beleid tersebut bakal mengatur konsumen User Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang merupakan BBM bersubsidi dan kompensasi.
“Karena Itu begitu, kalau kita sebut secara substansial, itung-itungannya teknokratik atau teknisnya itu sudah kita sampaikan baik Ke Pejabat Tingginegara ESDM,” ucapnya.
(nng)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ini Kriteria Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua yang Bakal Dilarang Isi Pertalite