Haji 2024 Berjalan Baik, Pembagian Kuota Tambahan Dinilai Sesuai Aturan

Permasalahan soal pergeseran atau pembagian kuota haji 2024 sebanyak 241.000 orang jemaah Sebagai reguler dan khusus yang Bersama Sebab Itu pemantik terbentuknya Pansus Hak Agket. Foto/SINDOnews/Ilustrasi

JAKARTA – Permasalahan soal pergeseran atau pembagian kuota haji 2024 sebanyak 241.000 orang (Sesudah ada tambahan kuota 20.000) jemaah Sebagai reguler dan khusus yang Bersama Sebab Itu pemantik terbentuknya Panita Khusus (Pansus) Hak Agket Bersama Wakil Rakyat RI. Hal ini pun mengundang beragam tanggapan Di berbagai kalangan.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Mustolih Siradj berpendapat, bila mengacu Di Undang-Undang (Perundang-Undangan) Nomor 8 Tahun 2019 terutama Di Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 64, sebenarnya apa yang dilakukan Bersama Kementerian Agama tidaklah salah.

“Di pasal tersebut, pembagian kuota haji normal atau pokok sebenarnya sudah dijalankan Bersama kementerian. Termasuk pembagian tambahan kuota haji,” kata Mustolih, Kamis (11/7/2024).

Kuota haji pokok awalnya sebanyak 221.000 jemaah. Sesuai Pasal 64, kuota itu dibagi menjadi dua, yakni Sebagai jemaah haji reguler sebanyak 203.320 orang setara 92 persen, Sambil jemaah haji khusus sebanyak 17.680 atau setara 8 persen.

Sesudah Itu ada tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah Di Pemerintah Arab Saudi, Agar totalnya menjadi 241.000 jemaah. Lalu, Pasal 9 menjelaskan, Sebagai kuota haji tambahan Lanjutnya diatur atau ditetapkan Bersama Pembantu Pemimpin Negara agama lewat Peraturan Pembantu Pemimpin Negara (Permen).

Agar, ketika kuota haji tambahan sebesar 20.000 dibagi rata, sebanyak 10.000 Sebagai haji reguler (menjadi 213.320) dan 10.000 Sebagai haji khusus (menjadi 27.680), menurut Mustolih, tidak apa-apa. “Secara regulasi Kemenag tidak menyalahi. Ngunci Hingga situ. Di aspek regulasi aman,” katanya.

Mustolih yang juga Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah menegaskan, persoalan haji tidak cukup masuk kategori persoalan mendesak, strategis, dan berdampak luas yang menyebabkan situasi sangat serius Agar perlu ditangani secara komprehensif.

Hal itu bila mengacu Di Undang-Undang MD3 (Lembaga Tertinggi Negara, Wakil Rakyat, DPRD, Dewan Perwakilan Daerah). Apalagi Sesudah Itu alasan Pansus dinarasikan gara-gara Kemenag mengabaikan kesepakatan Bersama Panja Wakil Rakyat.

“Bobotnya kalau ditimbang ya jauh. Kemenag tidak menyalahi regulasi. Tapi kalau Sesudah Itu Wakil Rakyat membuat Pansus Bersama alasan itu, ya boleh-boleh saja. Tapi kan tidak semua persoalan bisa dipansuskan. Harusnya cukup Hingga Panja, dievaluasi Hingga level-level itu,” ucapnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Haji 2024 Berjalan Baik, Pembagian Kuota Tambahan Dinilai Sesuai Aturan