Berkendara roda dua Bersama mesin 250-500 CC harus menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: INFOGRAFIS: Daftar Kendaraan Bermotor Roda Dua yang Pakai SIM C1
Berkendara roda dua Bersama mesin 250-500 CC harus menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: INFOGRAFIS: Daftar Kendaraan Bermotor Roda Dua yang Pakai SIM C1
Jakarta, CNN Indonesia — Salah satu kendala pengendara ketika melintas Hingga jalan tol yakni kurang saldo…
Jakarta, CNN Indonesia — Viral video Ke media sosial bermateri Pemakai Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik MG…
Bandung, CNN Indonesia — PT Dirgantara Indonesia (PTDI) berhasil meraih Pengakuan The First Flying Car…
Bandung, CNN Indonesia — PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Memperkenalkan Pembaharuan Menyusun Kendaraan Pribadi terbang seiring…
Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Perdagangan China mewanti-wanti produsen Kendaraan Pribadi lokal soal risiko berinvestasi Kendaraan…