Berkendara roda dua Bersama mesin 250-500 CC harus menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: INFOGRAFIS: Daftar Kendaraan Bermotor Roda Dua yang Pakai SIM C1
INFOGRAFIS: Daftar Kendaraan Bermotor Roda Dua yang Pakai SIM C1
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
— Sejumlah Kendaraan Pribadi hybrid yang dijual Di Untuk negeri Berpeluang Memperoleh insentif berupa Retribusi Negara…
— Asosiasi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menjelaskan Sepedamotor Listrik berisiko terbakar ketika berada Di atas kapal…
— Ada Di 6.869 Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik yang diperkirakan mudik Hingga kampung halaman sepanjang periode…
— Wakil Pejabat Tingginegara Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza Berkata insentif Pajak Lainnya Penjualan atas Produk…