Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri Diprotes Yayasan Lembaga Pemberian Hukum Indonesia (YLBHI). Foto/Giffar Rivana
“Dari Sebab Itu kalau kita membaca definisi ini, maka Lalu dia (kepolisian) Dari Sebab Itu superbody. Bahasa hukumnya Mungkin Saja kalau Di agama Dari Sebab Itu majelis syuro gitu, majelis tinggi, penyidik lembaga-lembaga lain,” kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur Di konferensi pers Ke Kantor LBH, Jakarta Pusat, Minggu (2/5/2024).
Jika RUU Polri itu telah disahkan, maka penyidik Di Kejagung dan KPK harus terus berkoordinasi Di kepolisian. “Kita bisa membayangkan bagaimana konsekuensi Di penyidik KPK yang harus dibina diawasi berkoordinasi kepada penyidik kepolisian,” katanya.
“Bagaimana Jaksa Agung Di Situasi Ini memeriksa Jiwasraya, memeriksa (Kejahatan Keuangan) Timah, sekarang yang terbaru Antam para penyidik Jaksa Agung harus melakukan dan diawasi Dari penyidik Ke kepolisian,” sambung Isnur.
Dia pun mempertanyakan fungsi Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Yang Terkait Di RUU Polri tersebut. Sebab, RUU Polri merupakan salah satu RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat atas kesepakatan Baleg.
“Baleg ini fungsinya apa sih? Fungsinya adalah dia mengharmoniskan, menyelaraskan, mengecek Di Aturantertulis yang lain, Di Situasi Ini dia Akansegera membentrokkan ini bahaya sekali kalau kinerja Baleg seperti ini,” kata Isnur.
“Ini yang berbahaya yang dilihat diawal kalau Lalu bikin Aturantertulis tergesa-gesa terburu-buru dan akhirnya bentrok Di Aturantertulis yang lain,” pungkasnya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RUU Polri Diprotes YLBHI: Kepolisian Bisa Dari Sebab Itu Superbody