Aliansi Politik Komunitas Sipil Ungkap Bahayanya RUU Polri

Aliansi Politik Komunitas Sipil Untuk Reformasi Kepolisian mengungkapkan bahayanya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Foto/Giffar Rivana

JAKARTA – Aliansi Politik Komunitas Sipil Untuk Reformasi Kepolisian mengungkapkan bahayanya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Salah satunya adalah perluasan Permasalahan siber yang dilakukan Didalam polisi.

“Ya tadi, adanya wewenang perluasan Ke Permasalahan siber, bagaimana kepolisian bisa Ke drafnya diusulkan bisa Untuk bisa langsung melakukan blokir Sesudah Itu masuk intersep Ke situ,” kata perwakilan Aliansi Politik Komunitas Sipil Untuk Reformasi Kepolisian Muhammad Isnur Di konferensi pers Ke Kantor LBH, Jakarta, Minggu (2/5/2024).

“Yang kedua, juga bahaya soal penyadapan, MK (Mahkamah Konstitusi, red) memandatkan adanya Aturantertulis penyadapan terlebih dahulu, agar apa? Agar lembaga-lembaga yang menyadap itu Sesudah Itu tidak melanggar Hakasasi Manusia. Nah ini dia punya konten penyadapan Ke situ,” tambahnya.

Lanjutnya yang Sesudah Itu disoroti Didalam Aliansi Politik Komunitas Sipil Untuk Reformasi Kepolisian adalah kewenangan intelkam Didalam kepolisian yang bisa membuat konflik kepentingan Didalam badan Informasi yang lain.

“Ada Aturantertulis Informasi, ada BIN Ke sana, ada BAIS Ke sana, ini Sesudah Itu kepolisian masuk lebih Di seperti naik Ke atas sebagai koordinator Informasi,” kata Isnur yang juga sebagai Ketua Yayasan Lembaga Pemberian Hukum Indonesia (YLBHI) ini.

Isnur mengatakan, jika RUU Polri itu telah disahkan maka polisi Berencana menjadi lembaga yang superpower Di hal yang berkaitan Didalam investigasi. “Ke mana dia Di urusan penyidik pegawai negeri sipil, penyidik Ke Aturantertulis lain, penyidik KPK, penyidik Kejaksaan, penyidik lingkungan hidup, penyidik perburuhan harus ada rekomendasi Didalam dia (polisi),” tuturnya.

“Ketika pembinaan pengawasan juga ada Ke kepolisian, Karena Itu bagaimana kalau ini Karena Itu ada intervensi yang luar biasa, penyidik Polri kepada penyidik KPK, kepada penyidik Ke Kejaksaan Agung, penyidik lingkungan hidup, penyidik Ke perburuhan,” tutur Isnur.

Terakhir, pihaknya juga menyoroti soal banyaknya konflik yang Berencana terjadi bila RUU Polri disahkan. “Ada kewenangan misalnya Untuk pemeriksaan soal keuangan. Dia konflik sama PPATK, soal siber dia konflik Didalam BSSN, soal apalagi? Soal siber dia konflik juga Didalam Kominfo. Ada banyak yang dia ketemu dan tumpang tindihnya Lebih parah,” pungkas Isnur.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aliansi Politik Komunitas Sipil Ungkap Bahayanya RUU Polri