Sosiolog UNJ Ungkap Dampak Buruk Judi Online

Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Abdi Rahmat menegaskan, dampak judi online tidak main-main. Foto/Ilustrasi/Aldhi Chandra

JAKARTA – Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Abdi Rahmat menegaskan, dampak judi online tidak main-main, terutama dampak sosial Ke level keluarga dan Komunitas. Dampak Ke level keluarga, bisa terjadi disorientasi dan disfungsi keluarga terutama Ke keluarga-keluarga kelas bawah.

Adapun disorientasi nilai keluarga berupa pembenaran nilai-nilai buruk judi online seperti pembenaran jalan pintas, kecanduan, tidak rasional. Disfungsi terutama berupa dampak buruk Ke ekonomi keluarga dan terganggunya fungsi Belajar atau sosialisasi Di keluarga.

“Ke level Komunitas, jika dibiarkan Akansegera terjadi benturan nilai dan norma sosial, Ditengah nilai dan norma yang menjadi rujukan dan panutan Bersama nilai dan norma yang dihadirkan Dari judi online,” tuturnya dikutip Senin (8/7/2024).

Lantaran alasan itulah, Abdi menilai perlu penguatan kontrol sosial bekerja sama Bersama Komunitas Ke berbagai level. Ke level keluarga (fungsi Belajar), Ke level komunitas butuh sosialisasi Lewat ruang-ruang pertemuan Komunitas seperti RT/RW, forum-forum keagamaan, dan sekolah.

“Dan Ke level Bangsa berupa penegakan hukum dan pemberantasan judi online,” ucapnya.

Dia juga meminta Satgas Pemberantasan Judi Online bekerja secara konsisten. Dirinya yakin jika satgas bekerja konsisten Sebagai penegakan hukum, pemberantasan judi online Akansegera efektif.

“Satgas judi online, kalau murni penegakan hukum dan dilakukan Bersama konsisten tentu Akansegera membantu pemberantasan judi online. Bila judi online sudah mengarah, menjadi crime economy yang menjadi sumber daya kekuatan kelompok tertentu, tentu Satgas tersebut Akansegera menjadi macan ompong atau lips service belaka,” pungkasnya.

Diketahui, Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. Satgas Judi Online dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Sedangkan anggota terdiri Di unsur Kementerian Agama, Kementerian Belajar Kebudayaan Kajian dan Ilmu Pengetahuan, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Sekretariat Tim Menteri Pembantu Kepala Negara, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Di Negeri.

Lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Bangsa dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Samping Itu juga ada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Badan Siber dan Sandi Bangsa (BSSN), Kejaksaan, Kepolisian, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemerintah Ke beberapa Area juga membentuk Satgas Judi Online agar upaya pemberantasan judi online Lebihterus efektif.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sosiolog UNJ Ungkap Dampak Buruk Judi Online