Alasan Pengemudi Tak Boleh Merokok Di Kendaraan Pribadi Selain Denda Rp750 Ribu


Merokok Pada berkendara banyak ruginya, selain dapat dipenjara atau didenda Sebab melanggar aturan Negeri hal ini juga bisa bikin rusak interior Kendaraan Pribadi dan menurunkan harga jualnya nanti.

Pemerintah telah menetapkan aturan Sebagai melarang pengemudi kendaraan merokok Pada berkendara. Larangan ini diberlakukan agar meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan gangguan konsentrasi pengemudi.

Dasar hukum penindakan Untuk pengemudi merokok adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlaku Sebagai seluruh pengemudi kendaraan, termasuk sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua, Kendaraan Pribadi penumpang hingga truk.

Di Pasal 106 Ayat 1 Perundang-Undangan LLAJ, dijelaskan :

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor Di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya Didalam wajar dan penuh konsentrasi”.

Pembatasan Untuk pelanggar sudah dietapkan Di Pasal 283 yaitu :

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor Di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi Dari suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi Di mengemudi Di Jalan sebagaimana dimaksud Di Pasal 106 ayat (1) dipidana Didalam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu Uang Negara Indonesia)”.

Aturan ini memang tidak secara spesifik menyebutkan pengemudi dilarang merokok. Tetapi merokok dapat Disorot sebagai kegiatan yang mengganggu konsentrasi pengemudi, penindakan hal ini Di lapangan perlu diskresi petugas kepolisian.

Alasan lain mengapa sebaiknya tak mengemudi sambil merokok

Distraksi

Alasan utama melarang pengemudi merokok Sebab Kegiatan ini dapat mengalihkan perhatian. Misalnya, alih-alih arah mata pengemudi memperhatikan jalan malah memandang bara rokok Pada mengisapnya atau Dari Sebab Itu bingung dan kaget ketika bara jatuh tiba-tiba.

Kehilangan konsentrasi atau pandangan, walah hanya sesaat, bisa berbahaya. Risikonya bakal Lebih besar ketika laju kendaraan Lebih cepat dan pengemudi kehilangan tempo penting Menantikan hal berbahaya.

Mencelakakan User jalan lain

Bara berterbangan Didalam rokok pengemudi bisa membahayakan orang lain seperti pejalan kaki atau pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua. Anda bisa disalahkan atas kejadian seperti itu Sebab dapat membuat orang lain Kerusakan seperti kena mata atau kulit hingga kecelakaan.

Hal buruk lain kerap dilakukan pengemudi merokok adalah membuang puntungnya Ke jalanan. Hal ini juga bisa membuat orang lain Kerusakan atau kecelakaan Malahan bisa menyulut kebakaran Sebab Anda tak selalu tahu Di mana puntung rokok itu berada.

Kabin kotor dan bau

Pada pengemudi merokok, hal yang sering dilakukan buat Mengurangi dampaknya yakni membuka kaca jendela dan mematikan AC, tetapi langkah ini tidak efektif.

Asap rokok bakal bertahan Di Di Kendaraan Pribadi, menempel Di berbagai permukaan kabin seperti dasbor, setir dan panel pintu Didepan.

Bau khas nikotin Akansegera sulit dihilangkan, meninggalkan aroma tidak sedap yang bertahan lama. Bercak kuning Di atap kabin seringkali menjadi tanda pemilik kendaraan sering merokok Di Di Kendaraan Pribadi.

Situasi ini membuat tidak nyaman penghuni Kendaraan Pribadi lainnya, terutama jika ada anak kecil atau lansia.

Sirkulasi AC kotor

Asap rokok dapat masuk Ke sistem sirkulasi AC dan mengendap Di dalamnya. Dampaknya udara yang diembuskan AC Akansegera tercampur Didalam nikotin berbahaya.

Di Di Itu asap rokok dapat menempel Di filter kabin yang bertugas menyaring sirkulasi udara dan memperpendek umur pakai filter tersebut.

Bila tidak segera dibersihkan, bau tidak sedap Didalam asap rokok Akansegera terus bersirkulasi Pada AC dinyalakan hingga berdampak buruk Untuk Kesejajaran.

Harga jual turun

Kandidat pembeli Kendaraan Pribadi yang jeli Akansegera memperhatikan tanda-tanda Di Kendaraan Pribadi yang Menunjukkan dampak rokok seperti bercak nikotin Di permukaan pelapis kabin.

Kerusakan akibat rokok ini bakal membuat nilai Kendaraan Pribadi bekas menurun sebab butuh biaya Sebagai perbaikan.

Mengganggu Kesejajaran

Banyak Studi Menunjukkan merokok dapat menyebabkan berbagai Penyakit, terutama yang berkaitan sistem pernapasan.

Merokok dapat pula memicu Penyakit jantung, yang merupakan salah satu penyebab utama kematian Di seluruh dunia.

Perokok pasif yang berada Di Kendaraan Pribadi mempunyai risiko yang sama, atau dapat lebih tinggi, terkena Penyakit yang disebabkan Dari paparan asap rokok.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Alasan Pengemudi Tak Boleh Merokok Di Kendaraan Pribadi Selain Denda Rp750 Ribu