Pansel Capim KPK Didominasi Kalangan Pemerintah, ICW: Ada Keinginan Intervensi

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengomentari Ri Jokowi yang akhirnya meneken Keputusan Ri tentang pembentukan Pansel Capim dan Dewas KPK Untuk masa kerja 2024-2029. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) , Kurnia Ramadhana mengomentari Ri Joko Widodo (Jokowi) yang akhirnya meneken Keputusan Ri tentang pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Untuk masa kerja 2024-2029. Pasalnya, pembentukan Pansel dinilai molor.

Berdasarkan pernyataan Pejabat Tingginegara Sekretaris Negeri beberapa waktu lalu, Ri Jokowi menunjuk Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh sebagai Ketua Pansel, diikuti Rektor IPB Arief Satria sebagai Wakil Ketua, dan tujuh orang anggota lainnya.

“Sekalipun sulit berharap Kepuasan KPK Akansegera kembali seperti sedia kala, Akan Tetapi paling tidak proses seleksi ini menjadi penting dicermati secara serius. Apalagi seleksi dilakukan Ke Ditengah Kepuasan carut marut penegakan hukum dan amburadulnya tata kelola kelembagaan KPK,” ujar Kurnia Untuk keterangan tertulis yang diterima, Minggu (2/6/2024).

Kurnia menjelaskan Sebelumnya masuk Bersama Detail Ke pekerjaan Tempattinggal Pansel mendatang, ada dua hal penting yang harus dicermati Bersama proses pembentukan dan komposisi anggotanya.

Pertama disebut Kurnia waktu pembentukan Pansel terbilang lambat dan molor jika dibandingkan Bersama periode Sebelumnya Itu. Sebagaimana diketahui, Ke tahun 2019 lalu, Ri sudah membentuk Pansel Sebelum pertengahan bulan Mei, tepatnya Ke tanggal 17 Mei 2019.

Keterlambatan ini kata dia Akansegera berimbas Ke waktu penjaringan yang Lebihterus pendek dan Memangkas waktu partisipasi Komunitas Untuk Memberi masukan Pada kerja Pansel.

“Padahal, Ke waktu yang sama, beban kerja Pansel tahun 2024 jauh lebih berat ketimbang periode Sebelumnya Itu Sebab mereka tidak hanya mencari lima kandidat Komisioner KPK, melainkan juga lima anggota Dewan Pengawas,” jelas Kurnia.

Hal kedua disebut Kurnia komposisi Pansel tidak ideal Sebab didominasi Dari kalangan pemerintah (5 orang), ketimbang Bersama unsur Komunitas (4 orang).

“Kepuasan ini tentu menimbulkan prasangka buruk, khususnya menyangkut dugaan keinginan intervensi Bersama pemerintah Untuk proses seleksi Komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang,” ungkapnya.

Hal ini kata Kurnia membuat berbagai keputusan Pansel Komisioner KPK dan Dewan Pengawas KPK sangat rawan Bersama intervensi Bersama pihak pemerintah.

“Mestinya Bersama Kepuasan KPK Pada ini pemerintah memperbanyak unsur Komunitas Untuk menjamin independensi proses seleksi,” pungkas Kurnia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pansel Capim KPK Didominasi Kalangan Pemerintah, ICW: Ada Keinginan Intervensi