Pengacara Razman Nasution Melakukan konferensi pers Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana Membunuh Orang Lain Vina Cirebon Di Jakarta, Sabtu (1/6/2024). FOTO/MPI/ARI SANDITA
“(Peristiwa Pidana Membunuh Orang Lain Vina dan Eky Bersama Dugaan Pelaku Saka Tatal) Untuk kepolisian Di Kejaksaan kan ada proses, Untuk Kejaksaan Di Lembaga Proses Hukum ada proses, dan sudah disidangkan, saya pikir tak Bisa Jadi kalau ini salah tangkap,” ujar Yosi Di wartawan, Sabtu (1/6/2024).
Dia menerangkan, dia sejatinya ditunjuk Dari keluarga Vina dan Eky Untuk mendampingi mereka sebagai pengacaranya, yang mana dia lantas mengawal Peristiwa Pidana tersebut Sebelum Di kepolisian, masuk Di Lembaga Proses Hukum, hingga putusan. Pasca putusan, dia juga sempat berbicara Bersama pengacara Saka Tatal, yang mana mereka berniat Untuk banding.
Hanya, kata dia, banding dilakukan hanya Di putusan yang diterima Saka Tatal saja sebagai salah satu Dugaan Pelaku. Tak ada upaya hukum yang dilakukan Dari pengacara Saka ataupun banding berkaitan persoalan salah tangkap.
“Setelahnya putusan, saya bicara Bersama pengacara Saka, dia kan Hukuman 8 tahun, dia bilang saya Berencana banding pak, Bu Titin, silakan, tapi bandingnya itu bukan masalah salah tangkap, tapi banding itu Di Hukuman 8 tahun,” tuturnya.
“Saya dikuasakan Dari keluarga almarhum Eky dan Vina tanggal 19 September 2016, Pada itu bapaknya Almarhum Eky, Pak Rudiana dan ayahnya almarhum Vina Pak Wasnadi datang Di saya Untuk tanda tangan kuasa. Setelahnya itu saya langsung bekerja, Pada itu juga Berencana dilakukan gelar Peristiwa Pidana Di Polda Jabar tanggal 22 September 2016. Hadir saya sebagai pengacara para korban dan pengacara 5 Dugaan Pelaku, Jogi Nainggolan,” terangnya.
Dia Membeberkan, Untuk Peristiwa Pidana Peristiwa Pidana Membunuh Orang Lain Vina dan Eky sejatinya tak dibahas tentang persoalan asusila, hanya dibahas tentang persoalan Membunuh Orang Lain saja berkaitan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Untuk 8 terdangka yang telah diciduk polisi kala itu, Saka Tatal menjadi orang yang lebih dahulu menjalani persidangan lantaran dia kala itu masih Di bawah umur.
Yosi menjelaskan, Pada sidang Peristiwa Pidana Peristiwa Pidana Membunuh Orang Lain Vina dan Eky digelar Di Lembaga Proses Hukum, dia memang mempertanyakan mengapa sampai sidangnya itu digelar secara tertutup. Hanya saja, pihak Lembaga Proses Hukum menjelaskan sidang dilakukan tertutup Sebab berkaitan persoalan asusila meski faktanya Untuk sidang tak ada materi asusila yang disajikan, hanya ada materi pembunuhannya saja.
Kini, tambahnya, pasca adanya Sinema Vina Di layar lebar, dia justru heran mengapa Pada ini malah muncul kehebohan dan keriuhan Di kalangan Kelompok, apalagi sampai ada Permasalahan salah tangkap Di pelaku pembunuh Vina. Pasalnya, Pada Peristiwa Pidana itu digelar Di persidangan, tak ada keributan ataupun kehebohan Di kalangan Kelompok sebagaimana Pada ini.
“Pada itu tak ada soal salah tangkap, Di Lembaga Proses Hukum pun tak ada masalah, lancar-lancar saja, masalah hanya Di awal saja Sebab Kelompok ingin lihat siapa sih pembunuh-pembunuh itu, tapi ternyata sidangnya terutup. Makanya saya kaget 8 tahun Di Didepan, Setelahnya viralnya Sinema Vina, kok bermunculan ini salah tangkap,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Pengacara Vina dan Eky Yakini Saka Tatal Bukan Korban Salah Tangkap