Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Pada konferensi pers pernyataan sikap Yang Berhubungan Bersama draf RUU Penyiaran Hingga Jakarta, Sabtu (1/6/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Irfan Kamil Berkata, pihaknya menolak empat pasal bermasalah Di RUU Penyiaran. Keempatnya adalah, Pasal 50B ayat (2) huruf C mengenai larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, Pasal 50B ayat (2) huruf K tentang larangan penayangan isi dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, Tindak Kekerasan, dan radikalisme-Kekerasan Politik.
Berikutnya, Pasal 8A ayat (1) huruf Q yang menjadikan KPI menjadi superpower Sebab berwenang menyelesaikan sengketa pers dan Memutuskan alih tugas Dewan Pers, dan Pasal 51E yang mengatur sengketa akibat dikeluarkannya keputusan KPI diselesaikan Melewati Lembaga Proses Hukum.
“Ikatan Wartawan Hukum menolak Draf RUU Penyiaran Bersama banyaknya substansi yang bermasalah tersebut,” kata Kamil Pada konferensi pers pernyataan sikap Iwakum Yang Berhubungan Bersama draf RUU Penyiaran Hingga Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
“Ikatan Wartawan Hukum berpandangan, Draf RUU Penyiaran Berpotensi Sebagai menjadi ancaman kebebasan pers,” sambungnya.
Yang Berhubungan Bersama penyelesaian sengketa produk jurnalistik, Kamil Berkata sudah diatur Di Perundang-Undangan Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dimana, Dewan Pers menjadi pihak penyelesai sengketa tersebut. Kamil menilai draf RUU Penyiaran diduga sebagai upaya pelemahan Di pengontrol kekuasaan.
“Hal ini terlihat Di Situasi Kedaulatan Rakyat yang menurun, legislatif yang Lebihterus lemah dan yudikatif yang juga telah dipreteli,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah asosiasi pers telah Berkata menolak draf RUU Penyiaran. Hal itu meraka tunjukkan Melewati Unjuk Rasa unjuk rasa Hingga Di kantor Wakil Rakyat RI beberapa waktu lalu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ikatan Wartawan Hukum Tolak Draf RUU Penyiaran, Ancam Kebebasan Pers