Bisnis  

Kemenperin Sangkal Keterlambatan Produk Impor Bahan Peledak Terkendala Pertek

Kemenperin mengklarifikasi soal keterlambatan Produk Impor bahan peledak yang dilakukan Pindad terkendala pertek. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah soal keterlambatan Produk Impor bahan peledak yang dilakukan PT Pindad (Persero) akibat terkendala pertimbangan teknis (pertek).

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengaku telah melakukan penelusuran permintaan rekomendasi Produk Impor Bersama Pindad Di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta Di keluhan atas pelayanan publik yang diberikan Kemenperin, serta melakukan klarifikasi kepada PT Pindad.

“Bersama hasil penelusuran Kemenperin, ditemukan informasi berikut. Pertama, tidak ada permohonan Pertek (Sebagai perizinan Produk Impor) bahan peledak Bersama PT Pindad (Persero) yang masuk Di SIINAs Kemenperin Di bulan Maret-April 2024,” kata Febri, Di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Menurut dia, berdasarkan Permendag 25 Tahun 2022, Permendag 36 Tahun 2023, Permendag 3 Tahun 2024, Permendag 7 Tahun 2024, dan Permendag 8 Tahun 2024 ditemukan bahwa perizinan Produk Impor, baik Pertek atau Rekomendasi Produk Impor, Sebagai bahan peledak Sebagai industri komersial Bersama kode HS 2904, 2920, 2927, 2933, 3102, 3105, 3601, 3602, 3603, dan 3604 diterbitkan Dari kementerian/lembaga lain dan bukan Dari Kemenperin.

Dia menjelaskan Kemenperin telah menerbitkan 1.086 Pertek Yang Terkait Bersama Produk Internasional Besi Atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya Di periode tersebut. Akan Tetapi, PI yang diterbitkan Dari Kemendag Yang Terkait Bersama Bersama sejumlah pertek tersebut hanya sejumlah 821 PI.

“Kami juga telah melakukan penelusuran Di peraturan perundang-undangan Yang Terkait Bersama Produk Impor bahan peledak. Kami menyimpulkan Mendag telah keliru menyebutkan bahwa Kemenperin Yang Terkait Bersama Bersama tertahannya kontainer Produk Impor bahan peledak PT Pindad Di Pelabuhan adalah Sebab lambat menerbitkan pertek Produk Impor. Padahal penyebab tertahannya kontainer bahan peledak PT Pindad tersebut disebabkan Sebab terlambat terbitnya Persetujuan Produk Impor (PI) Bersama Kemendag,” kata Febri.

Kemenperin justru menyampaikan agar Kemendag sebaiknya mencermati masalahnya sendiri, tentang lamanya waktu terbit PI Bersama Kemendag Di masa Aturan lartas diberlakukan Di bulan Maret-Mei 2024. Kemenperin mempertanyakan mengapa justru PI Kemendag terbit lebih sedikit dan lebih lama Bersama terbitnya Pertek Kemenperin.

“Hal ini juga membuktikan bahwa penyebab menumpuknya kontainer berisi Produk Produk Impor Di Pelabuhan bukan disebabkan Dari Pertek yang diterbitkan Kemenperin, melainkan Sebab terlambat terbitnya PI Kemendag,” kata Febri, menyinggung masalah Sebelumnya Itu Pada ribuan kontainer tertahan Di pelabuhan.

Sebelumnya Itu, Pejabat Tingginegara Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkapkan menumpuknya kontainer Di pelabuhan Petikemas menyebabkan keterlambatan Produk Impor bahan peledak yang dilakukan PT Pindad.
Zulhas mengaku Terbaru saja Memperoleh keluhan langsung Bersama Direktur Utama PT Pindad, Abraham Mose, yang menyebabkan dia terlambat sampai Di agenda peluncuran Trade Expo Indonesia (TEI) Di Auditorium Kemendag.

Dia menegaskan Mendag Zulhas dinilai tidak cermat Bersama Permendag-nya sendiri Yang Terkait Bersama perizinan Produk Impor bahan peledak. “Karenanya, Kemenperin menyayangkan pernyataan Kemendag tersebut,” tegas Febri.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenperin Sangkal Keterlambatan Produk Impor Bahan Peledak Terkendala Pertek