Dushanbe –
Tajikistan resmi melarang warganya Sebagai mengenakan hijab. Larangan itu tercantum Di undang-undang terbaru mereka. Padahal, Negeri itu mayoritas muslim.
Dilansir Di Euronews, Jumat (28/6/2024) undang-undang yang melarang pemakaian hijab itu telah disetujui Bersama majelis tinggi Legislatif Tajikistan, atau yang disebut Majlisi Milli, Di Kamis (20/6) pekan lalu.
Pengesahan undang-undang yang melarang pemakaian hijab itu dinilai mengejutkan. Sebab, menurut sensus terakhir yang dilakukan Di tahun 2020 lalu, Tajikistan yang berpenduduk 10 juta jiwa ini Memiliki Di 96 persen penduduk beragama Islam.
Undang-udang itu melarang para wanita Ke Tajikistan Sebagai menggunakan “Busana Asing” yang termasuk hijab atau jilbab, atau penutup kepala yang biasa dikenakan Bersama perempuan Muslim.
Sebagai Alternatif, warga Tajikistan dianjurkan Sebagai mengenakan Busana nasional Negeri tersebut. Ada hukuman Untuk yang nekat melanggar undang-undang tersebut.
Warga yang melanggar undang-undang itu Berencana dikenai hukuman denda Bersama besaran yang bervariasi. Mulai Di denda sebesar 7.920 Somoni Tajikistan (Rp 12 juta) Sebagai warga Negeri biasa.
Denda sebesar 54.000 Somoni (Rp 82,6 juta) berlaku Sebagai pejabat pemerintah. Sedangkan denda 57.600 Somoni (Rp 88 juta) Sebagai tokoh keagamaan yang terbukti melanggar undang-undang Terbaru tersebut.
Alasan Pemerintah Tajikistan
Pemerintah Tajikistan pun Memberi alasan mengapa undang-undang itu disetujui dan disahkan. Tindakan tersebut dilakukan Sebagai “melindungi nilai-nilai Kebiasaan Global nasional” dan “mencegah takhayul dan ekstremisme”.
Pemimpin Negara Tajikistan, Emomali Rahmon Di pernyataannya menegaskan dirinya ingin menjadikan Tajikistan sebagai Negeri yang “demokratis, berdaulat, berdasarkan hukum dan sekuler”.
Dia Justru mengutip kalimat pembuka Di Konstitusi Tajikistan tahun 2016 yang menganjurkan Kelompok Sebagai “mencintai Tuhan Bersama hati”.
Larangan berhijab Ke Tajikistan itu pun Berencana berdampak Di praktik keagamaan dan Kebiasaan-Kebiasaan yang biasa dilakukan Bersama warga Ke Negeri itu.
Salah satunya Kebiasaan berabad-abad yang dikenal Ke Tajikistan sebagai “iydgardak” dimana anak-anak mendatangi Rumah-Rumah Sebagai mengumpulkan uang saku Di Hari Raya Idul Fitri.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tajikistan Resmi Larang Warganya Pakai Hijab, Padahal Mayoritas Muslim