Wisata  

Asyik! Tak Lama Lagi Bikin Paspor Tak Perlu Bawa KTP dan KK



Jakarta

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpindahan Penduduk menjanjikan mengurus dan membuat paspor bakal lebih mudah. Nantinya, Kelompok tidak perlu lagi membawa dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ditjen Perpindahan Penduduk Silmy Karim mengatakan Akansegera segera mengintegrasikan sistem Perpindahan Penduduk Bersama Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Karena Itu, beberapa syarat dokumen fisik Untuk pengurusan paspor Akansegera dihapuskan.

“Hingga Di kita Akansegera menghubungkan Di [sistem] Direktorat Jenderal Perpindahan Penduduk Bersama Dukcapil Supaya beberapa syarat yang Di ini harus diberikan secara fisik, seperti KTP atau KK itu nantinya sudah tidak diperlukan lagi,” kata Silmy seperti dikutip Bersama akun Instagram resmi Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia (@kemenkumhamri), Kamis (27/6/2024).


[Gambas:Instagram]

Ya, Di ini KTP dan KK adalah sejumlah persyaratan dokumen yang harus dibawa s

ecara fisik Bersama pemohon paspor ketika ingin melakukan proses foto dan wawancara Hingga Kantor Perpindahan Penduduk.

Tak hanya KTP dan KK, akta kelahiran, Bacaan nikah atau akta perkawinan, surat baptis, atau ijazah pun juga diperlukan sebagai persyaratan pembuatan paspor.

Mengutip Bersama laman resmi Kantor Perpindahan Penduduk Yogyakarta, sederet dokumen tersebut diperlukan Untuk mencocokkan data yang diajukan Bersama pemohon Bersama data yang tercantum Ke dokumen kependudukannya, memastikan kewarganegaraan, mencegah pemalsuan, alasan Keselamatan, hingga persyaratan internasional.



Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Asyik! Tak Lama Lagi Bikin Paspor Tak Perlu Bawa KTP dan KK