Wisata  

WN Prancis Terseret Sumur Alat Ilegal Di Gili Trawangan NTB



Jakarta

Warga Negeri Prancis terseret sumur ilegal yang berada Di Gili Trawangan NTB. Hasil sumur dialirkan Hingga beberapa vila tanpa izin. Diketahui bahwa tiga gili Di sana krisis air bersih.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Mengusut sumur Alat PT Carpedien milik pengusaha asal Prancis berinisial D yang diduga ilegal, Rabu (26/6/2024) pagi. Sumur Alat itu berada Di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Kemenangan, Lombok Utara, NTB.

“Tadi ada tiga orang penyidik Bersama Subdit IV Ditreskrimsus Polda (NTB), turun saya dampingi. Mereka memeriksa satu sumur Alat milik pengusaha inisial D,” ujar anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gili Indah, Khairil Anwar, via sambungan telepon kepada detikBali.


Selain mengecek sumur bol ilegal, penyidik juga mengecek air yang diduga dikomersilkan PT Carpedien Hingga Komunitas Gili Trawangan. Khairil berujar, penyidik memeriksa belasan air galon yang diambil PT Carpedien dan diduga dijual Di kantor Ego Gili Trawangan.

Untuk pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan posisi dan pembuat sumur Alat yang dilaporkan warga Gili Trawangan. Di Itu, penyidik juga menanyakan orang yang bertanggung jawab atas pengeboran air ilegal tersebut.

Maswandi, salah satu pemegang saham PT Carpedien, menerangkan usaha sumur Alat ini dilakukan Untuk bentuk kerja sama Bersama beberapa hotel. Air yang dihasilkan Bersama tiga sumur Alat disalurkan kepada beberapa hotel.

“Karena Itu dipakai Hingga hotel-hotel dan Hingga kolam hotel. Sekarang kan air lagi krisis Di Gili (Trawangan) Karena Itu air ini dibawa (Sebagai dijual) Di kantor Ego Trawangan,” beber Maswandi.

Sebelumnya, WN Prancis sekaligus Direktur PT CDVB berinisial D dilaporkan Yang Terkait Bersama dugaan pengeboran air tanpa izin Hingga Ditreskrimsus Polda NTB. Dugaan pengeboran air tanpa izin itu didasari hasil penelusuran pelapor, Fathurrahman, bersama warga Gili Trawangan.

Ia melaporkan D Hingga Ditreskrimsus Polda NTB Bersama membawa sejumlah Barang Dagangan bukti berupa foto dan video pengeboran air yang diduga ilegal Di lima titik.

Menurutnya, Kegiatan pengeboran air yang dilakukan PT CDVB diduga dilakukan secara ilegal. Sebab belum ada surat izin yang dikeluarkan pemerintah, padahal Kegiatan penyedotan air diduga telah berjalan Di dua tahun.

Baca artikel selengkapnya Di detikBali

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: WN Prancis Terseret Sumur Alat Ilegal Di Gili Trawangan NTB