Wisata  

Turis yang Tak Bayar Pungutan Bakal Didenda Pemprov Bali



Denpasar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal Memberi Hukuman Politik Bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang tidak membayar pungutan turis Foreign sebesar US$ 10.

Hukuman Bagi turis Foreign yang bandel itu mulai Bersama denda hingga pidana ringan (tipiring). Ide itu disampaikan Dari Pj Gubernur Bali.

“Nanti ada Hukuman Politik Bagi wisatawan (mancanegara) yang tidak membayar (pungutan turis Foreign). Misalnya, denda atau Hukuman Politik,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, Hingga gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Senin (24/6/2024).


Mahendra menuturkan ragam Hukuman Politik itu bakal dimasukkan Di peraturan Daerah. Adapun, regulasi Yang Berhubungan Bersama pungutan turis Foreign yakni Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Foreign Bagi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Menurut Mahendra, revisi Perda 6/2023 itu juga menyangkut Yang Berhubungan Bersama insentif Bagi pelaku wisata yang membantu menegakkan pungutan turis Foreign tersebut.

“(Perda pungutan wisman) masih dibahas, kami perlu revisi perda. Ada insentif Bagi (pelaku wisata) yang membantu,” kata Mahendra.

Sebelumnya, anggota DPRD Bali mengusulkan kenaikan pungutan turis Foreign Bersama US$ 10 menjadi US$ 50. Tujuannya, memperbesar ruang fiskal Bagi Biaya Pulau Dewata.

Belakangan terungkap, Dari diterapkan Ke 14 Februari lalu, hanya 40 persen wisatawan mancanegara saja yang membayar pungutan turis Foreign tersebut.

Walhasil, pemprov Bali pun kehilangan cuan Disekitar Rp 186 miliar Pada Disekitar empat bulan regulasi tersebut diterapkan.

——–

Artikel ini telah naik Hingga detikBali.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Turis yang Tak Bayar Pungutan Bakal Didenda Pemprov Bali